TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Avirianto angkat bicara soal tindakan Neno Warisman yang menggunakan mikrofon atau Public Address System (PAS) pesawat Lion Air pada akhir pekan lalu. Avirianto menyebutkan pihaknya telah melayangkan teguran kepada manajemen maskapai penerbangan Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
Baca: Neno Warisman Bicara Lewat Mikrofon Lion Air, Apa Sanksinya?
Avirianto meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, Pilot In Command (PIC) dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan standar operasi internal secara baik dan benar. Hal ini menanggapi tindakan Neno Warisman tersebut.
Avirianto mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. "Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas," ujar Avirianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca: Neno Warisman Pakai Mikrofon Lion Air, Kemenhub: Itu Pelanggaran
Senada dengan Avirianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menyatakan penggunaan mikrofon di dalam pesawat oleh penumpang adalah pelanggaran. "Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah," ujar Pramintohadi.
Sebelumnya, sebuah rekaman video viral di masyarakat. Dalam video itu, Neno Warisman memberikan pengumuman menggunakan PAS di dalam pesawat Lion Air. Video tersebut direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Menurut Pramintohadi, Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta Neno Warisman telah melakukan kesalahan. Untuk itu, ia akan melakukan tindakan tegas terhadap PIC dan Cabin Crew.
Pramintohadi mengatakan penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air. Dalam beleid itu PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Selanjutnya, Pramintohadi telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Atas insiden itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau hingga dianggap melanggar UU Penerbangan. "IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW.
Neno Warisman harus dipanggil juga, kata Neta, untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.
Tindakan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
ANTARA