TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan penggunaan mikrofon atau Public Address System (PAS) di dalam pesawat oleh penumpang adalah pelanggaran. Hal ini menanggapi tindakan Neno Warisman yang menggunakan PAS pesawat Lion Air beberapa waktu lalu.
Baca: Neno Warisman Bicara Lewat Mikrofon Lion Air, Apa Sanksinya?
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, sebuah rekaman video viral di masyarakat. Dalam video itu, Neno Warisman memberikan pengumuman menggunakan PAS di dalam pesawat Lion Air. Video tersebut direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Baca: Bercanda Bawa Bom, Penerbangan Lion Air Tertunda 3 Jam
Menurut Pramintohadi, Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta Neno Warisman telah melakukan kesalahan. Untuk itu, ia akan melakukan tindakan tegas terhadap PIC dan Cabin Crew.
Pramintohadi mengatakan penggunaan PAS diatur dalam Internal Standard Operating Procedure (SOP) Lion Air. Dalam beleid itu PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Selanjutnya, Pramintohadi telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan perbuatan melanggar peraturan penerbangan sipil.
Atas insiden itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau hingga dianggap melanggar UU Penerbangan.
"IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, seperti dikutip dari Antara.
Neno Warisman harus dipanggil juga, kata Neta, untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.
Tindakan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Simak berita menarik lainnya terkait Neno Warisman hanya di Tempo.co.