TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mempertanyakan keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota impor garam dan gula mentah.
Baca juga: Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah 1,8 Juta Ton
"Menteri Perdagangan harus menjelaskannya pada rapat kerja di DPR, apa pertimbangannya menambah kuota impor garam dan gula mentah, yang dikaitkan dengan kebutuhan industri," kata Bambang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu menanggapi keputusan Kemendag, yang mengimpor garam sebanyak 3,7 ton serta gula mentah 111 ribu ton.
Bamsoet juga meminta Satgas Pangan menyelidiki terkait dugaan penyalahgunaan garam industri untuk konsumsi, karena penyalahgunaan itu menyebabkan harga garam di pasaran menjadi rendah. "Hal ini juga berdampak menyulitkan petani garam," katanya.
Ketua DPR juga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menetapkan harga pokok pembelian garam di tingkat petambak agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Baca juga: Soal Impor Garam, Jokowi: Kita Harus Realistis
Bamsoet juga menyoroti keputusan Kemendag menerbitkan izin impor gula mentah sebanyak 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018.
Menurutnya, harus ada pengawasan atas pelaksanaan impor itu agar sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 643 Tahun 2002 Tentang Tata Niaga Impor Gula.
Menurut Bamsoet, seharusnya ada data tentang produksi, konsumsi, dan kebutuhan gula mentah yang menjadi acuan bersama, sehingga Kementan, Kemendag, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera menyamakan data tentang produksi dan kebutuhan gula nasional.
"Dengan adanya data bersama tersebut, sehingga setiap izin impor gula tidak mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri," katanya.
ANTARA