TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah nasabah tertanggung industri asuransi jiwa berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyusut pada semester I/2018. Berdasarkan data AAJI hingga kuartal II/2018, jumlah tertanggung mencapai 53,27 juta jiwa, menurun 9 persen dibandingkan semester I/2017 sebesar 58,51 juta jiwa.
Baca juga: Asuransi atau Investasi? Yang Mana Pilihan Milenial?
Tertanggung kumpulan menurun lebih tajam dibandingkan perorangan, yakni susut 12,2 persen menjadi 35,84 juta orang dari sebelumnya 40,85 juta orang pada periode yang sama 2017. Sementara tertanggung perorangan tercatat berjumlah 17,43 juta orang atau turun 1,3 persen dibandingkan Semester I/2017 sebesar 17,66 juta.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, penurunan jumlah tertanggung baik perorangan maupun kumpulan disebabkan meningkatnya klaim nilai tebus dengan proporsi terhadap total klaim mencapai 57,3 persen sepanjang semester pertama tahun ini. "Nilai tersebut meningkat 16,2 persen menjadi Rp34,80 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp29,96 triliun," kata Togar di Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Total klaim dan manfaat hingga Juni 2018 tumbuh 14,5 persen secara year-on-year menjadi Rp 60,78 triliun. Sementara itu, penarikan sebagian atau partial withdrawal naik 6,2 persen dibandingkan kuartal II/2017 dari Rp 7,61 triliun menjadi Rp8,08 triliun. Adapun klaim kesehatan meningkat 9,1 persen menjadi Rp 4,72 triliun.
Togar melanjutkan, perlambatan total tertanggung industri asuransi jiwa telah terjadi sejak 2016. Rata-rata penurunan tertanggung sejak Semester I/2016 hingga Semester I/2018 yakni 3,3 persen.
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim menambahkan, penurunan jumlah tertanggung tersebut tidak sebanding dengan kenaikan jumlah polis baru. Dia menjelaskan, jumlah tertanggung dalam satu polis asuransi kumpulan bisa jadi ribuan, bergantung pada jumlah karyawan perusahaan yang menjadi pemegang polis. Namun demikian, pemegang polis dari jumlah tertanggung tersebut hanyalah satu.
"Jumlah tertanggung menurun karena banyaknya polis yang maturity [jatuh tempo] dan polis yang diambil nilai tunainya. Penurunan tidak sebanding dengan kenaikan jumlah pemegang polis baru," katanya.
Hendrisman melanjutkan, penurunan jumlah tertanggung tersebut tidak disebabkan adanya asuransi sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "BPJS itu wajib dan asuransi itu in top dari itu," ujarnya.
Sementara itu agen berlisensi justru meningkat 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hingga Juni 2018, jumlah agen berlisensi tercatat sebesar 603.605 orang, meningkat dibandingkan posisi Juni 2017 sebesar 571.117 orang. Sebanyak 91,0 persen dari total tenaga pemasar asuransi tersebut berasal dari saluran keagenan, sementara sisanya dari bancassurance dan saluran alternatif.