TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan fasilitas publik yang terkena dampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, bisa kembali fungsional selambatnya Desember 2018. Fasilitas publik itu antara lain sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, hingga pasar.
Baca juga: Bersihkan Puing Gempa Lombok Pemerintah Minim Alat Berat
"Angka fasilitas yang rusak masih bergerak," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 27 Agustus 2018.
Berdasarkan laporan dari lapangan, Danis mengatakan ada 330 sekolah yang dilaporkan rusak. Fasilitas lain yang juga mengalami kerusakan adalah 118 rumah sakit dan 22 pasar. Jumlah tersebut terus bergerak seiring pendataan yang masih berlangsung.
Selain fasilitas umum, Kementerian PUPR telah memastikan bahwa infrastruktur PU tetap berfungsi pasca bencana. Tercatat, ada 12 jembatan yang bergeser atau rusak setelah guncangan. Selain itu, terjadi longsor di beberapa titik.
"Itu langsung kami perbaiki, itu adalah tugas kami di Kementerian PUPR," ujar Danis.
Petugas Kementerian juga langsung bergerak memastikan bendungan besar di Nusa Tenggara Barat aman. Dari pemeriksaan itu, Danis mengatakan semua bendungan itu aman.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), telah terjadi 1.002 gempa susulan sejak gempa utama 7 skala Richter (SR) pada 5 Agustus 2018 hingga 22 Agustus 2018 pukul 14.00 WITA. Dari 1.002 gempa tersebut, terdapat 45 kali gempa dirasakan dengan magnitude 3-6,9 SR pada kedalaman 10-23 km.
Akibat serangkaian gempa bumi tersebut, data BNPB per 22 Agustus 2018 pukul 04.00 WITA mencatat terdapat 402.529 warga pengungsi, 555 warga meninggal dunia, 76.765 rumah rusak berat, serta 1.229 fasilitas umum dan tempat ibadah rusak.
Terkait bencana ini, Pemerintah belum menetapkan statusnya sebagai bencana nasional, karena sampai saat ini pemerintah daerah diyakini masih bisa menanganinya. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo memastikan penanganan bencana di Pulau Seribu Masjid itu tetap berskala nasional.
Untuk menegaskan komitmen penangangna gempa Lombok, pada 23 Agustus 2018, Presiden menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terkena dampak di Provinsi NTB.