Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Aktivis Lingkungan Tuntut Jokowi Atas Kebakaran Hutan

image-gnews
Presiden Jokowi bersama sejumlah kementerian divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah hingga menyebabkan bencana asap.
Presiden Jokowi bersama sejumlah kementerian divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah hingga menyebabkan bencana asap.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menuturkan alasan dituntutnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Dia menginginkan adanya aturan lengkap terkait kebakaran hutan dan lahan. "Salah satu upaya yang harus dikeluarkan adalah kebijakan yang sifatnya peraturan pemerintah," ujar dia di Kantor Walhi, Ahad, 26 Agustus 2018.

Baca: Kebakaran Hutan Disebut Terjadi Jauh Sebelum Jokowi jadi Presiden

Arie menjelaskan, Jokowi, sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas peraturan-peratuan yang ia buat. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki peraturan yang dapat mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Ada beberapa poin yang Arie sampaikan dalam gugatannya. Beberapa tuntutan tersebut antara lain, kebijakan lingkungan hidup yang jelas, peraturan presiden soal lingkungan hidup, batas ambien pencemaran udara, dan kebijakan ekonomi yang tidak bertabrakan dengan peraturan lingkungan.

Gugatan yang dilayangkan ialah Citizen Lawsuit, Arie berujar, gugatan tersebut tidak memiliki sanksi materil untuk pemerintah. Namun, dia menginginkan dengan ditetapkannya vonis oleh pengadilan tinggi, ada gerakan atau aksi perubahan dari pemerintah.

Selanjutnya, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyayangkan atas keputusan pemerintah melakukan kasasi atas vonis dari pengadilan tinggi. "Harusnya berterimakasih karena sudah diingatkan untuk melakukan tanggung jawabnya," tutur dia.

Nur menuturkan respon kasasi yang dilakukan Jokowi, merupakan kegagalan pemahaman atas gugatan masyarakat. Menurutnya isi dari tuntutan tersebut, meminta pemerintah untuk menegakkan peraturan lingkungan. "Presiden masih memberikan kesempatan korporasi untuk membuka lahan."

Sebelumnya, Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah terjadi jauh sebelum mantan gubernur DKI Jakarta itu menjadi presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nazaruddin, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-fakta penanganan kebakaran hutan dan lahan secara benar dan proporsional.

Dengan begitu, Jokowi telah menunjukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang berkeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum. "Tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan (independent of judiciary),” ujar Nazaruddin.

Keyakinan Jokowi maju melakukan upaya kasasi juga didasarkan pada hasil pemantauan citra satelit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data menunjukkan sejak Januari - September 2017, luas kebakaran hutan dan lahan tercatat sebesar 124.983 hektare.

Angka itu jauh menurun hingga 71,5 persen dibandingkan 2016 yaitu seluas 438.360 hektare. Luas kebakaran hutan di 2016 itu pun turun drastis ketimbang di 2015 yang mencapai angka 2,61 juta hektare.

Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim jumlah kasus kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Yang paling jelas, kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi, Kamis, 23 Agustus 2018.

Baca: Jokowi Divonis Bersalah, Bagaimana Kondisi Palangkaraya Saat Ini?

Menurut Jokowi, sejumlah hal telah diperbuat pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain pembuatan peraturan presiden mengenai kebakaran hutan dan lahan, pembentukan Badan Restorasi Gambut, serta sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

6 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

6 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

7 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

8 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

9 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

9 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.