Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

image-gnews
Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Organisasi nirlaba Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Jokowi bersalah atau lalai dalam bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton P Widjaya, menyebutkan bukti-bukti di lapangan menguatkan keputusan pengadilan tersebut.

Baca: Di Kantor Muhammadiyah, Jokowi Dicecar Soal Kebakaran Hutan

Anton menjelaskan, hingga 14 Agustus 2018, tercatat 790 titik api, di mana 201 diantaranya berada di areal korporasi. “Berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di-overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api terdapat 201 titik api berada di dalam konsesi,” katanya, Jumat, 24 Agustus 2018.

Overlay sebaran titik api Walhi Kalimantan Barat itu, menurut Anton, bersumber dari Citra Modis C6 Kalimantan Barat NASA 2018 dengan confidence 80-100 persen dengan Peta Sebaran Investasi di Kalimantan Barat. Atas data itu, Walhi mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, yang menyebutkan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah masyarakat.

Baca: Jokowi Divonis Bersalah Kasus Kebakaran Hutan: Kita Hormati

Anton menilai pernyataan tersebut merupakan cerminan rendahnya komitmen institusi tersebut dalam menegakkan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan. Pernyataan tersebut tidak berpijak pada data, subjektif dan terkesan melindungi korporasi yang sengaja membakar ataupun lahan konsesinya terbakar.

Meski begitu, Walhi Kalimantan Barat tidak menyangkal fakta bahwa ada masyarakat yang mengelola lahan dengan cara membakar dengan skala kecil. Hal ini dikuatkan dengan melihat titik api yang ada di konsesi dan yang ada di luar konsesi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, menurut Anton, kebakaran hutan dan lahan harus dilihat tak hanya dari kuantitas berapa banyak titik kebakaran saja, tetapi melihat kualitas dan dampak dari kebakaran tersebut. “Seratus petani membakar lahan pertanian yang luasnya terbatas dampaknya tidak sama dengan satu perusahaan yang melakukan pembersihan lahan yang luasnya ribuan hektare. Kerusakan dan polutan asap yang dihasilkan sangat mengerikan, apalagi jika ratusan perusahaan perkebunan melakukannya,” ucapnya.

Lebih jauh, Walhi juga meminta Presiden Jokowi untuk memastikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada korporasi sebagai jalan utama dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. “Tanggung jawab hukum ada pada korporasi dan birokrasi sebagai pemilik izin konsesi dan pemberi izin, kenapa masyarakat yang disalahkan? Negara jangan lagi melindungi para penjahat lingkungan di Indonesia,” kata Anton.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan menghormati keputusan vonis terhadap dirinya tersebut. "Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Walaupun demikian, Jokowi menyebutkan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan kepada Presiden RI Jokowi, Menteri Pertanian RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng.

AHMAD FAIZ

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kaesang Pangarep Pimpin Rapat Perdana PSI : Perkenalan dan Berpolitik Gembira, Santun dan Santui

49 menit lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) berbincang dengan Anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha di sela rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Pimpin Rapat Perdana PSI : Perkenalan dan Berpolitik Gembira, Santun dan Santui

Kaesang Pangarep meminta kader PSI berpolitik gembira dengan santun dan santui.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, PKB DKI Tak Khawatir Kehilangan Suara Pemilih Muda

3 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, PKB DKI Tak Khawatir Kehilangan Suara Pemilih Muda

PKB DKI merespons terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI. Tak takut kehilangan suara anak muda.


Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Bambang Pacul: Tak Langgar Peraturan Partai

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Bambang Pacul: Tak Langgar Peraturan Partai

Bambang Pacul menilai langkah Kaesang Pangarep tak melanggar aturan PDIP.


PSI DKI Siap Kawal Kaesang Lanjutkan Program Jokowi Menuju Indonesia Lebih Maju

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PSI DKI Siap Kawal Kaesang Lanjutkan Program Jokowi Menuju Indonesia Lebih Maju

PSI DKI menyatakan Kaesang Pangarep akan memimpin partai melanjutkan program Jokowi menuju Indonesia lebih maju.


Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

3 jam lalu

Posko bantuan hukum yang terdapat di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (26/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

Warga Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi.


Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Disebut akan Roadshow Temui Kader se-Indonesia

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersiap menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Disebut akan Roadshow Temui Kader se-Indonesia

Kaesang Pangarep disebut mau mendatangi seluruh pengurus PSI di dalam dan luar negeri. Kaesang baru saja menjabat sebagai Ketua Umum PSI.


Kaesang Pangarep Masuk PSI, Puan Maharani Enggan Komentari Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati

4 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menggelar rapat perdana dengan sejumlah jajaran pengurus PSI di Gedung DPP PSI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Kaesang  memimpin rapat perdana pasca dirinya ditetapkan sebagai ketua umum PSI. Rapat tersebut rencananya akan membahas mengenai berbagai evaluasi dan rancangan strategi menghadapi Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Pangarep Masuk PSI, Puan Maharani Enggan Komentari Isu Keretakan Hubungan Jokowi dan Megawati

Puan Maharani menilai langkah Kaesang pangarep masuk PSI bukan sebagai manuver politik dinasti Jokowi.


TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

4 jam lalu

Platform social commerce TikTok Shop disebut menjadi petaka bagi pelaku usaha kecil dan lokal, khususnya penjaja dagangan secara fisik.
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Begini Reaksi Netizen dan Ikatan Pedagang Pasar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok Shop berjualan. Lantas bagaimana reaksi netizen dan ikatan pedagang pasar?


Mundur dari Jadwal Semula, Kapan Pengosongan Pulau Rempang Dilakukan?

6 jam lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Mundur dari Jadwal Semula, Kapan Pengosongan Pulau Rempang Dilakukan?

Menteri Bahlil menyatakan relokasi warga Rempang mundur dari jadwal semula. Lalu kapan batas waktu terakhir relokasi terlaksana?