TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan data tentang bencana kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto pihaknya mengaku heran dengan vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut. "Kok bisa sampai terjadi ya, kami juga kelabakan di sini (atas kasus kebakaran hutan)," ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Alasan Jokowi Pilih Agus Gumiwang Jadi Mensos dalam Hitungan Jam
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah hingga menyebabkan bencana asap. Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Jokowi mengklaim jumlah kasus kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Yang paling jelas, kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi.
Saat dikonfirmasi, Sigit mengatakan vonis pengadilan itu termasuk masalah yang harus segera diselesaikan. "Kami menunggu rapat pimpinan dengan Bapak Inspektur Jenderal (Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung, gugatan dilayangkan oleh aktivis lingkungan terhadap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Selain itu gugatan ditujukan pula kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Jokowi, sejumlah hal telah diperbuat pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain pembuatan peraturan presiden mengenai kebakaran hutan dan lahan, pembentukan Badan Restorasi Gambut, serta sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan.
CHITRA PARAMAESTI | AHMAD FAIZ