TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap impor barang-barang konsumsi. Evaluasi tersebut terutama terhadap barang-barang konsumsi yang selama ini sudah terkena PPh pasal 22 impor.
Baca: Rizal Ramli: Sri Mulyani Hanya Berani Debat dengan Zulkifli Hasan
Pemerintah melalukan evaluasi barang-barang konsumsi tersebut bersama dengan Kemenkeu, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang sekarang sedang kami review dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 24 Agustus 2018.
Sri Mulyani mengatakan langkah-langkah dari Ditjen Bea dan Cukai yang selama ini sudah menertibkan impor yang beresiko tinggi dapat terus berjalan. Dari langkah itu, kata Sri Mulyani, pemerintah sudah memiliki peta yang jelas mengenai importir-importir dan barang-barang yang diimpor.
Menurut Sri Mulyani, barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UMKM , maka pemerintah akan lebih tegas dalam mengendalikannya.
"Karena impor dari barang-barang yang memang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri, terutama UMKM, maka kami akan melakukan langkah yang sangat tegas mengendalikan barang konsumsi tersebut," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan aturan dari PPh 22 impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif. bervariasi antara 2,5-7,5 persen.
"Kami sedang melakukan suatu opsi policy untuk bagaimana tingkat pengendalian yang baik dan PPh 22 impor ini tentu bisa dikreditkan untuk pembayaran PPh," kata Sri Mulyani.
Baca: Sri Mulyani Vs Zulkifli Hasan, Ini Fakta Soal Utang Pemerintah
Sri Mulyani yakin langkah tersebut dapat bisa mengendalikan impor dalam jangka pendek.