Menanggapi kritik itu, Sri Mulyani mengatakan pernyataan Zulkifli Hasan bermuatan politis dan menyesatkan. Ia menjelaskan, 31,5 persen pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen Surat Perbendaharaan Negara atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang bertenor di bawah satu tahun dan merupakan instrumen untuk mengelola arus kas. "Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?" katanya, pekan lalu.
Sri Mulyani juga menyatakan bekas koleganya di kabinet pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tak pernah membahas utang. "Mengapa pada saat Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) ada di kabinet dulu tidak pernah menyampaikan kekhawatiran kewajaran perbandingan pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan, padahal rasionya lebih tinggi dari sekarang?" ujarnya. "Jadi ukuran kewajaran yang disebut Ketua MPR sebenarnya apa?"
Sri Mulyani lantas menjelaskan tren pertumbuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari utang terus turun sejak 2016. Pembiayaan utang mencapai puncaknya pada 2015.
"Selama tahun 2015-2018, pertumbuhan pembiayaan APBN melalui utang justru negatif, artinya penambahan utang terus diupayakan menurun seiring dengan menguatkan penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak," ujar Sri Mulyani dalam akun Facebook resminya, Senin, 20 Agustus 2018.
Baca: Sri Mulyani: Utang 396 T Dibuat Saat Zulkifli Hasan jadi Menteri
Pada tahun 2015 pertumbuhan pembiayaan utang adalah 49,0 persen. Sri Mulyani berujar saat itu pemerintah melakukan pengamanan ekonomi dari tekanan jatuhnya harga minyak dan komoditas lainnya. Angka tersebut turun drastis ke level 5,6 persen pada 2016.
Pertumbuhan pembiayaan utang sempat naik tipis pada 2017 ke angka 6,5 persen, sebelum merosot ke minus 9,7 persen. Pada Rancangan APBN 2019, pertumbuhan pembiayaan utang diproyeksikan minus 7,3 persen. Pembiayaan utang pada 2019 direncanakan Rp 359,3 triliun.
Simak berita menarik lainnya terkait Sri Mulyani hanya di Tempo.co.