“Aturan dari kami sudah siap, tapi masih butuh persetujuan DPR. Tahun ini kami targetkan selesai,” kata Heru. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya mengatakan mempertimbangkan menaikan tarif masuk sejumlah komoditas impor tambahan mulai dari 2,5-7 persen. Hal itu dilakukan sekalian untuk mengendalikan impor barang yang sudah membuat defisit neraca transaksi berjalan negara mendekati 3 persen alias sudah cukup bahaya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah sebenarnya masih punya potensi tambahan penerimaan dari cukai rokok. Menurutnya, bisa saja ada kenaikan cukai yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp 149,9 triliun ini naik 6-10 persen. “
Yang penting jangan terlalu galak. Bisa dikatakan hampir separuh dunia usaha belum terdata saat ini,” kata Yustinus. Menurutmya, meningkatkan kepatuhan itu bisa dimulai dari kemudahan pembayaran pajak terlebih dahulu yang dari dulu terkenal ribet.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Kamdani mengatakan pemerintah perlu berhati-hati menambah tarif impor atau bea masuk. Menurutnya, jika dilakukan secara sporadis, meningkatkan bea masuk barang bahan baku bisa berdampak negatif terhadap sektor manufaktur. “Sektor manufaktur sedang tumbuh. Orientasi ekspor juga terus dilakukan,” kata Shinta.
KARTIKA ANGGRAINI | ANDI IBNU