TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi masih memerlukan waktu dalam menerapkan kebijakan penerapan cukai pada kantong plastik. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Komisi XI DPR RI.
Baca: Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS, Begini Reaksi Aher
"Karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," kata dia di kantor Bea Cukai, Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 23 Agustus 2018.
Heru mengatakan kebijakan ini tidak bisa hanya diputuskan oleh Kementerian Keuangan saja. Oleh karena itu, Heru menjelaskam dalam mendorong kebijikan tersebut dibentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya akan membahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik.
Namun, Heru optimistis Peraturan Pemerintah terkait cukai plastik dapat selesai pada tahun ini. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," kata dia.
Menurut Heru pembahasan tersebut hanya terbatas pada kantong kresek dan tidak pada kemasan plastik lainnya. "Kami akan kerahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena sudah pada kondisi mengkhawatirkan," ujar dia.
Di sisi lain, kata Heru, bagi produsen yang sudah memproduksi plastik ramah lingkungan akan diberikan perlakukan yang berbeda daripada mereka yang masih memproduksi kantong plastik tidak ramah lingkungan.
Baca: Pendapatan HM Sampoerna Tergerus Cukai Rokok
Bentuk kemudahan atau insentif ini yaitu bisa diberika tarif yang berbeda dan kemudahan fiskal. "Kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," ujarnya.
Simak berita tentang cukai hanya di Tempo.co