TEMPO.CO, Jakarta - Sukuk negara digunakan untuk membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur proyek kereta api hingga 2019 sebesar Rp 7,1 triliun. Proyek tersebut tidak saja terkonsentrasi di Pulau Jawa namun hingga Sumatera dan Sulawesi.
Baca juga: 2017, Total Emisi Obligasi dan Sukuk Tembus Rp 32 Triliun
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat 14 proyek yang dimulai sejak 2018 antara lain Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.
"Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perkeretaapian memang paling aktif dalam pemanfaatan Sukuk Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya," kata Loto Srinaita Ginting, selaku Plh. Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2018.
Tercatat sejak 2013 hingga 2017, dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun.
Sukuk Negara mulai diluncurkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011.
"Hal menarik dari obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah, mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Sukuk Negara," ujarnya.
Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.
Dan yang terpenting, kata Loto, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga memang pembiayaan syariah untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
Pembangunan infrastruktur kereta api menjadi prioritas pemerintah. Dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun sementara angkutan barang menjadi 60 juta ton per tahun.
ANTARA