Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menerima usulan peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 1.500 hektare. Jumlah tersebut dinilai masih jauh lebih kecil dari jatah luas replanting yang diberikan pemerintah untuk Riau seluas 22 ribu hektare.
Baca juga: Soal Sawit, Luhut Sampaikan Surat Jokowi ke Paus Fransiskus
"Kita butuh 20 ribu lebih lagi yang akan di-replanting. Baru 1.500 hektare yang kami ajukan ke pusat," kata Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Riau Vega Virgianti, Selasa, 21 Agustus 2018.
Sejauh ini, Pemprov Riau masih menerima usulan replanting seluas 1.500 hektare dari tiga koperasi yakni KUD Gemah Ripah, KUD Subur Makmur, dan KUD Sapta Manunggal di Kampar. Para petani diminta segera memenuhi kelengkapan administrasi sebagai persyaratan menerima program replanting.
"Pekebun swadaya tinggal membentuk kelompok minimal 20 orang dengan luasan lahan 50 hektare, setelah itu sudah bisa didaftarkan," katanya.
Dalam hal ini kata dia, petani bisa meminta bantuan pendataan dan penyuluhan dari Dinas Perkebunan setempat. Kebun yang sudah terdata dapat diajukan dalam program replanting dan penggantian tanaman sawit yang rusak dengan catatan lahan yang diajukan tidak masuk dalam kawasan hutan.
"Bila lahannya masih dalam status kawasan hutan belum bisa kami proses, kami perlu koordinasi terlebih dulu dengan KLHK untuk pelepasan kawasan hutan," katanya.
Pemprov Riau mencatat luas kebun kelapa sawit rakyat yang harus diremajakan mencapai 100 ribu hektare lebih. Melalui program replanting ini, Pemprov Riau berupaya meremajakan kebun tua secara bertahap setiap tahunnya.
"Replanting kelapa sawit ini adalah hak petani, Riau penyumbang dana terbesar di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPPKS), bila dana ini tidak kita manfaatkan untuk petani di Riau, daerah lain yang akan untung," katanya.