TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi konsekuensi dari rencana menaikkan gaji dan pensiunan pokok para pegawai negeri sipil (PNS) sebesar lima persen pada 2019. Terutama dampaknya pada keuangan negara khususnya karena saat ini utang negara yang belakangan terus naik.
Baca: Jokowi Janjikan Gaji PNS Rata-rata Naik 5 Persen Tahun Depan
"Saya mengingatkan jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Taufik menjelaskan, meskipun kenaikan gaji dan pensiunan pokok PNS merupakan rencana yang baik karena memberi kesejahteraan kepada aparat negara, tapi saat ini keuangan negara dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh.
Baca: Jokowi Janji Gaji PNS 2019 Naik, Prabowo: Pikirkan Rakyat Miskin
Kondisi keuangan yang rapuh ini, menurut Taufik, terlihat dari penerimaan negara yang belum mencapai target. "Kendati defisit anggaran masih di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), namun pemerintah harus mencari sumber sumber alternatif pemasukan negara," ujarnya.
Dan karena besar utang negara yang terus naik, kata Taufik, pemerintah harus mengambil langkah ekstra untuk mencari pemasukan negara. "Jangan sampai belanja negara, seperti kenaikan gaji PNS itu malah membuat beban anggaran negara menjadi makin berat," katanya.
Pernyataan Taufik menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 sebesar 5 persen. Hal itu dikatakan Presiden saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan PNS akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2019. "Akan menggunakan kebijakan yang sama dengan tahun ini," ujarnya di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Kebijakan itu bukan hanya berlaku untuk PNS di kalangan kementerian dan lembaga, melainkan juga di daerah. Hanya saja, untuk daerah, tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
ANTARA