TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai langkah pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai sipil negara (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terlalu populis. Menurut dia, kebijakan itu ditempuh untuk mengulangi keberhasilan pencapaian pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2018 yang menyentuh 5,27 persen secara year on year. Badan Pusat Statistik sebelumnya menyatakan kenaikan pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2018 didorong oleh cairnya tunjangan hari raya pegawai negeri sipil.
Baca juga: Menpan RB Mau Mundur, Bagaimana Rekrutmen CPNS 2018
Bhima menyatakan bila kenaikan gaji diarahkan mendorong konsumsi rumah tangga maka tidak akan bekerja optimal. Pasalnya, asumsi inflasi pada rancangan anggaran pendapatan belanja negara 2019 berada di level plus-minus 3,5 persen. "Misalnya, inflasi 2019 sebesar 4,5 persen, artinya kenaikan gaji hanya 0,5 persen. Itu tidak berefek signifikan ke ekonomi," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 17 Agustus 2018.
Presiden Joko Widodo dalam pidato Nota Keuangan dan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan akan menaikkan gaji dan pensiun pokok ASN. Ia menyatakan kenaikan itu berkisar lima persen pada 2019. Langkah itu diambil sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata kepala negara.
Presiden Jokowi menambahkan kenaikan gaji akan diimbangi dengan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. Menurut dia, percepatan reformasi itu agar publik mendapatkan pelayanan yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan. "Ini disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan keputusan menambah gaji pegawai negeri sipil tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Ia membantah bila kebijakan itu demi memenangkan Presiden Jokowi di pemilihan presiden 2019. "Ya, karena sudah empat tahun tidak ada kenaikan gaji. Ini adalah (kenaikan) gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Menteri Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.
Pertimbangan lainnya ialah inflasi. Sri menilai gaji aparatur sipil negara sudah tertekan oleh perkembangan inflasi belakangan ini. Upaya ASN mengimbanginya ialah dari pendapatan tunjangan kinerja. Oleh sebab itu, kenaikan gaji diperlukan sebagai upaya penyesuaian pendapatan ASN yang selama ini sudah cukup bertahan dengan adanya inflasi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengklaim kenaikan gaji tidak akan membebani postur APBN. Menurut Menkeu, anggaran negara memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, salah satunya ialah belanja pegawai.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan pemerintah menganggarkan Rp 5 triliun untuk kenaikan gaji pokok ASN tahun depan. Sedangkan untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) masih sama dengan 2018.
Askolani menyebut tambahan gaji ASN dan PNS pada 2019 masuk dalam APBN sedangkan untuk pegawai daerah dialokasikan dalam anggaran daerah. "Untuk Pemerintah daerah dari APBD sudah ada perhitungannya dalam DAU (Dana Alokasi Umum)," kata dia.
ADITYA BUDIMAN | HENDARTYO HANGGI | AHMAD FAIZ