TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah menganggarkan Rp 5 triliun untuk kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil pada 2019 atau gaji PNS 2019.
Baca juga: Gaji PNS 2019 Dinaikkan, Sri Mulyani: Karena Sudah Lama Tak Naik
"Untuk gaji pokoknya sekitar Rp 5 triliun - Rp 6 triliun," kata Askolani saat ditemui usai upacara di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat 17 Agustus 2018.
Sedangkan, kata Askolani, untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) masih sama dengan 2018.
Anggaran untuk kenaikan gaji PNS pusat pada 2019 masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk pegawai daerah itu masuk dalam APBD.
"Rp 5 triliun untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat. Dan untuk Pemda dari APBD surah ada perhitungannya dalam DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Askolani.
Askolani mengatakan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Kemarin, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan rencana pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji PNS 2019 dilakukan sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018.