Sri Mulyani Pastikan PNS Tahun 2019 Terima THR dan Gaji ke-13

Presiden Joko Widodo, berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo, berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawat. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2019. "Akan menggunakan kebijakan yang sama dengan tahun ini," ujar dia di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Baca: Jokowi Janjikan Gaji PNS Rata-rata Naik 5 Persen Tahun Depan

Kebijakan itu bukan hanya berlaku untuk PNS di kalangan kementerian dan lembaga, melainkan juga di daerah. Hanya saja, untuk daerah, tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Untuk memastikan daerah bisa memberikan THR dan Gaji ke-13 itu, Sri Mulyani berujar pemerintah telah menyiapkan Dana Alokasi Umum Transfer ke Daerah sebesar Rp 414,9 triliun dalam APBN 2019. DAU memang disiapkan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan daerah.

Baca: Soal Penyederhanaan Tunjangan PNS, Begini Respons Sri Mulyani

Selain mempertimbangkan THR dan Gaji ke-13, DAU juga memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok ASN pada 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen pada 2019 dalam Sidang RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jokowi berujar kenaikan gaji itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi ASN. Sehingga, aparatur negara bisa semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

Pemerintah, ujar Jokowi, akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian-lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat dan transparan, dan disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.

Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.

Simak berita menarik lainnya terkait PNS hanya di Tempo.co.








Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

1 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.


Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Langsung Ludes

4 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Langsung Ludes

Agar dapat mengelola anggaran dengan baik menuju hari raya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar THR Lebaran tak langsung ludes.


Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

22 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Kapan THR Pekerja Cair?

1 hari lalu

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Kapan THR Pekerja Cair?

SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.


Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

1 hari lalu

Kapal tanker MT Kristin terbakar di perairan Pantai Ampenan, Mataram, NTB, Ahad, 26 Maret 2023. Kapal tanker yang mengangkut BBM tersebut terbakar di tengah laut tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan sekitar pukul 15.00 Wita dan mengakibatkan tiga anak buah kapal meninggal dan sisanya berhasil dievakuasi. ANTARA/Ahmad Subaidi
Terpopuler: MT Kristin Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, BI Buka Kas Keliling di Pasar dan Masjid

Berita bisnis terpopuler: Kapal MT Kristin terbakar ketika membawa BBM Pertamina, Bank Indonesia buka kas keliling di pasar dan masjid.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

1 hari lalu

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

2 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Surat Edaran THR Bakal Terbit Besok, Kemnaker: Wajib Dibayar Full

Tunjangan hari raya atau THR untuk ASN atau aparatur sipil negara akan diumumkan Presiden Joko Widodo.


Terkini Bisnis: Pemberian THR Lebih Awal, Harga Emas Stabil

2 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Terkini Bisnis: Pemberian THR Lebih Awal, Harga Emas Stabil

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 26 Maret 2023 antara lain tanggapan API atas imbauan pemerintah tentang THR.


Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

2 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.