TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2019. "Akan menggunakan kebijakan yang sama dengan tahun ini," ujar dia di Gedung JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca: Jokowi Janjikan Gaji PNS Rata-rata Naik 5 Persen Tahun Depan
Kebijakan itu bukan hanya berlaku untuk PNS di kalangan kementerian dan lembaga, melainkan juga di daerah. Hanya saja, untuk daerah, tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Untuk memastikan daerah bisa memberikan THR dan Gaji ke-13 itu, Sri Mulyani berujar pemerintah telah menyiapkan Dana Alokasi Umum Transfer ke Daerah sebesar Rp 414,9 triliun dalam APBN 2019. DAU memang disiapkan untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan daerah.
Baca: Soal Penyederhanaan Tunjangan PNS, Begini Respons Sri Mulyani
Selain mempertimbangkan THR dan Gaji ke-13, DAU juga memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok ASN pada 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen pada 2019 dalam Sidang RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jokowi berujar kenaikan gaji itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi ASN. Sehingga, aparatur negara bisa semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
Pemerintah, ujar Jokowi, akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian-lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat dan transparan, dan disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.
Simak berita menarik lainnya terkait PNS hanya di Tempo.co.