TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menggodok peraturan pembatasan impor. Hingga saat ini, pengetatan lebih akan dilakukan terhadap barang konsumsi, tidak termasuk bahan baku dan barang modal.
Baca juga: 500 Komoditas Impor Akan Diidentifikasi, BPS Sebutkan Contohnya
"Akan dikaji lagi, dan kebanyakan barang konsumsi. Bahan baku tentu tidak dipersulit ya, dan juga barang modal," kata Airlangga saat ditemui di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Pemerintah Indonesia sedang merumuskan kebijakan pembatasan impor terhadap 500 jenis komoditas menyusul membengkaknya defisit neraca transaksi berjalan menjadi US$ 8 miliar atau tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal II tahun 2018.
Kebijakan pembatasan impor, menurut Airlangga, juga diterapkan untuk mendorong pertumbuhan penjualan produk dalam negeri.
Baca juga: Sri Mulyani Minta 500 Komoditas Impor Dibatasi, Ini Sebabnya
Kementerian Perindustrian juga, ujar Airlangga, akan mendorong produsen dalam negeri untuk berpaling menggunakan produk dalam negeri yang sudah menjadi substitusi impor. Contohnya seperti bahan baku plastik yang sudah diproduksi oleh dua pabrik, dan juga bahan kimia.
"Substitusi impor kan harus ada barang yang udah ada di dalam negeri, nah itu kita dorong untuk beli di dalam negeri. Tapi kalo barang yang masih diperlukan untuk bahan baku industri, tentu tidak dipersulit (impornya)," katanya.
Lebih lanjut, Airlangga belum dapat mengungkapkan jumlah jenis barang konsumsi yang impornya akan dibatasi.
ANTARA