TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar pemerintah saat ini masih mengandalkan dialog dengan dunia usaha untuk menarik devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Ia berujar belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Baca juga: Alasan Sri Mulyani Sebut Defisit Perdagangan USD 2,03 M Anomali
"Kalau hanya mengubah undang-undang itu, ya, kami hanya menyiapkan dan memperdebatkannya sudah panjang," ujar Darmin di Hotel The Westin, Rabu malam, 15 Agustus 2018. Sedangkan kebutuhan akan devisa hasil ekspor itu mesti dipenuhi dalam jangka pendek.
Darmin mengatakan Indonesia sangat perlu devisa hasil ekspor itu masuk ke perbankan dalam negeri dan dikonversi menjadi rupiah. "Sehingga prioritasnya adalah membangun kesepakatan," katanya.
Sebab, saat ini Indonesia tak hanya mengalami defisit neraca berjalan, tapi juga defisit neraca perdagangan. Imbasnya, rupiah sempat anjlok. Berdasarkan Jakarta Interbank Dollar Rate Bank Indonesia, kurs tercatat berada di level Rp 14.619 per dolar Amerika Serikat pada Kamis, 16 Agustus 2018.
Artinya, nilai tukar menguat 2 basis poin ketimbang Rabu, 15 Agustus, yang berada di level Rp 14.621 per dolar Amerika. Rupiah mencapai puncak pelemahan di pekan ini pada 14 Agustus 2018 saat menginjak level Rp 14.625 per dolar Amerika.
Jadi berbagai langkah jangka pendek dan menengah diperlukan untuk mengatasi perkara defisit itu. Beberapa langkah yang Darmin sebutkan antara lain menggenjot pariwisata dengan membangun infrastruktur penunjang, seperti jalan akses dan jaringan air bersih, di lokasi wisata.
Selain itu, memberi kemudahan kredit usaha rakyat untuk usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pariwisata, seperti membangun penginapan, toko cendera mata, juga restoran. "Itu lebih cepat menarik devisa."
Pemerintah juga menyusun langkah jangkar, yakni penerapan penggunaan biodiesel dengan kandungan minyak sawit 20 persen alias B20 mulai September mendatang. "Dan itu akan ada penghematan devisa," kata Darmin.
CAESAR AKBAR