Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Izinkan Lagi Bank Kucurkan Kredit Pengolahan Tanah

image-gnews
Seorang petugas Satuan Pengamanan tengah berdiri di pintu seng lokasi proyek Sekolah Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Seorang petugas Satuan Pengamanan tengah berdiri di pintu seng lokasi proyek Sekolah Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut larangan bank memberikan kredit pengolahan tanah bagi para pengembang. Dengan aturan ini, OJK kian memudahkan pengembang membebaskan tanah untuk membangun kompleks perumahan hingga apartemen.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

"Kalau dulu dilarang, sekarang boleh," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Agustus 2018. Tapi, kata Heru, tanah yang dibebaskan hanya untuk hunian, bukan area komersil.

Baca juga: Siap-siap, Suku Bunga Kredit BRI Naik Bulan Depan

Larangan ini semula tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit untuk Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. Aturan ini terbit pada 12 Juli 2017 di masa kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK saat itu, Muliaman Hadad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dulunya, aturan ini diterbitkan karena banyaknya tanah yang menganggur setelah dimiliki oleh pengembang. Sejumlah tanah yang telah siap ternyata tak kunjung dibangun rumah karena berbagai alasan. Sehingga, terbitlah larangan dari OJK terkait penyaluran kredit tanah ini.

Namun kian hari, kebutuhan akan rumah terus mendesak. Di tahun 2015 saja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat angka kebutuhan atau backlog hunian masih mencapai 7,6 juta unit. Selain itu, OJK juga khawatir infrastruktur yang saat ini dibangun secara masif, tidak dimanfaatkan maksimal lantaran minimnya warga di sekitar area tersebut.

Atas dasar inilah kemudian OJK mencabut larangan yang baru diberlakukan kurang dari satu tahun ini. OJK ingin pengembang skala menengah dan kecil bisa memanfaatkan kredit ini dan segera membangun sejumlah hunian baru. "Pembebasan tanah kan mahal, jadi kalau tanpa dukungan perbankan tentu akan sulit," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Meski mencabut larangan ini, OJK memastikan tidak akan ada tanah yang dibiarkan menganggur seperti sebelumnya. Sebab, OJK mewajibkan bank dan pengembang memuat syarat yang ketat jika ingin kredit disalurkan. Syaratnya yaitu rumah tapak, rumah susun, maupun apartemen harus mulai dibangun paling lambat satu tahun sejak kredit diberikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

4 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

4 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.


BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

13 hari lalu

Logo Bank BCA. wikipedia.org
BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

14 hari lalu

Warga menunjukan hasil penukaran uang baru di mobil layanan kas keliling Bank Indonesia di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 28 Maret 2023. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara menyediakan layanan penukaran uang di 67 titik yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara dengan bekerja sama bank nasional dan menyediakan uang tunai sebesar Rp867 milar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai baru saat Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

14 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

14 hari lalu

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
PermataBank akan Tebar Dividen Tunai Rp 25 per Saham

PermataBank akan bagikan dividen tunai sebesar Rp 904 miliar atau Rp 25 per saham dari total laba bersih tahun 2023.


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.