TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada kebijakan menghentikan atau memotong tunjangan guru. Hal tersebut merespons informasi palsu yang beredar mengenai tunjangan guru yang akan dihentikan.
BACA: Sri Mulyani: Pemerintah Akan Kendalikan Impor Barang Modal BUMN
"Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau memotong tunjangan untuk guru, apakah itu tunjangan profesi, atau tunjangan khusus untuk guru (TKG), tidak ada itu. Dan nanti kalau ada medsos yang mencoba memelintir, kita akan counter terus," kata Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Selasa, 14 Agustus 2018.
Menurut Sri Mulyani, salah besar jika ada yang mengatakan dan menyampaikan pemerintah seolah-olah akan melakukan pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lain.
Sri Mulyani mengatakan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan TKG, semuanya akan tetap dibayar di semua daerah sesuai dengan daftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Di lokasi yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan surat yang beredar mengenai tunjangan guru merupakan surat untuk pemerintah daerah. Menurut Astera, dari judul surat itu, seolah-olah pemerintah akan menghentikan tunjangan guru.
Astera mengatakan surat tersebut memuat mekanisme yang biasa dilakukan untuk optimalisasi dana-dana yang masih mengendap di daerah.
"Jadi kami melakukan rekonsiliasi berdasarkan data-data yang diterima dari Kemendikbud," kata Astera.
Astera Primanto mengatakan, dari data itu, kemudian Pemda dan Kementerian Pendidikan bersama-sama melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut, menurut dia, terdapat tiga alternatif.
Pertama, kalau jumlah alokasinya pas sesuai dengan kebutuhan sampai akhir tahun, tidak akan ada penghentian atau penambahan dana. Kedua, kalau ternyata kurang, justru pemerintah memberi tambahan dalam bentuk dana cadangan.
"Ini jumlah ada sekitar Rp 74 miliar yang telah kami keluarkan, dan ini kami berikan bagi 32 daerah," kata Astera.
Ketiga, ujar Astera, kalau ternyata pemerintah melihat ada sisa dana yang mengendap dan itu kalau dihitung bisa untuk membayar tunjangan guru sampai akhir tahun, alokasi yang berikutnya akan dihentikan.
"Jadi harus melihat secara keseluruhan," kata Astera.
BACA: Sri Mulyani: Defisit APBN Juli 2018 Rp 151,3 Triliun
Astera mengatakan, dari hasil itu, untuk tunjangan profesi guru PNS Daerah (PNSD), ada 11 daerah yang dihentikan, nilainya ada sekitar Rp 30 miliar. Kemudian tunjangan khusus guru untuk PNSD, ada 11 daerah dengan nilai penghentian Rp 146 miliar, dan tambahan penghasilan guru PNSD untuk 141 daerah dengan nilai penghentian Rp 148 miliar.
"Jadi di sini membuktikan daerah-daerah yang tadi dihentikan ini masih terdapat dana yang mengendap di daerahnya. Jadi kami sampaikan tidak ada isu guru jadi kehilangan haknya untuk menerima tunjangan," kata Astera.