TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang pesawat Lion Air bernama Ramli Marbun, 62 tahun, ditahan petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Banten lantaran menyampaikan candaan bom saat melakukan proses boarding pass. Dari data bandara, Ramli diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
BACA: Candaan Bom, Penumpang Lion Air Ditahan di Bandara Soekarno Hatta
Saat dikonfirmasi, Ramli membenarkan hal tersebut. Ia mengaku merupakan pegawai di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. "Saya juga kenal itu Djoko Sasono yang saat ini jadi Sekjen," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Kejadian ini terjadi pada pukul 08.05 WIB saat Ramli hendak terbang ke Bandar Usara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menggunakan pesawat Lion Air JT 620. Saat proses bording pass, ia menolak meletakkan barang di kabin dan mengeluarkan kata-kata "saya membawa bom." Tak ayal, petugas pun mengiring Ramli untuk diperiksa.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno Hatta Haerul Anwar membenarkan kejadian ini. "Makanya ditindak tegas agar tidak terjadi lagi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
BACA: Gempa Lombok, Ada Extra Flight Lombok-Jakarta dari Lion Air
Pemeriksaan ini tampaknya selesai karena saat dihubungi sekitar pukul 19.00 WIB, Ramli mengaku telah berada di Batam dan berangkat menggunakan pesawat Citilink. "Saya menilai petugas juga terlalu kaku padahal saya bercanda saja. Ini juga karena ketidaktahuan saya," kata Ramli.
Tapi klaim Ramli ternyata tidak benar karena Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono sama sekali tidak mengenal Ramli. "Mohon maaf saya tidak kenal yang bersangkutan." Sementara, pihak Ditjen Perhubungan Laut pun menyatakan tidak ada nama Ramli Marbun dalam catatan kepegawaian mereka.
Sampai saat ini, belum diketahui mengapa pemeriksaan terhadap penumpang Lion Air, Ramli selesai, sehingga ia bisa kembali melanjutkan perjalanan. Padahal dalam berbagai kesempatan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pelaku candaan bom akan ditindak tegas dan dituntut secara hukum.