TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyepakati adendum atau perubahan perjanjian kerja sama operasi atau PKO dengan 43 bank penyalur kredit perumahan rakyat (KPR) sejahtera dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Kesepakatan ini berkaitan dengan adanya perubahan proporsi pendanaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang baru saja diputuskan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Baca juga: PUPR Pertimbangkan Usulan Pengembang Soal Kenaikan Harga Rumah
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 tentang Proporsi Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera yang mulai berlaku efektif pada 20 Agustus 2018. Jika semula proporsi pendanaan antara pemerintah dan perbankan 90:10, dengan aturan ini, proporsinya berubah menjadi 75:25.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti berharap target penyaluran KPR FLPP untuk mendukung Program Satu Juta Rumah bisa dipercepat seusai kesepakatan ini. "Sehingga dapat memacu peningkatan jumlah pembangunan rumah bersubsidi yang signifikan untuk ke depan," ujarnya dalam acara penandatanganan kerja sama di gedung Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Agustus 2018.
Adapun 39 bank penyalur KPR FLPP yang terlibat adalah Bank Arta Graha internasional, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank BJB, dan Bank DKI.
Ada pula Bank Jateng, Bank BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank NTT, Bank Bali, Bank Kaltimtara, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank SulutGo, Bank Sulteng, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Papua, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Aceh, Bank Sumut Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Jateng Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan Bank Sulselbar Syariah.
Dalam kesepakatan ini, perjanjian kerja sama juga dilakukan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dengan empat bank lain, yaitu Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank KEB Hana, dan Bank BRI Agroniaga. Namun keempat bank ini baru akan memulai proses PKO dan ditargetkan segera menyalurkan KPR FLPP seperti 39 bank lainnya.
Tak hanya perbankan, kesepakatan juga dilakukan Kementerian PUPR, 43 perbankan, dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dalam kesepakatan ini, PT SMF berkomitmen menyediakan dana jangka menengah panjang sebesar 25 persen kepada bank pelaksana. Lalu, melalui PT SMF, pemerintah juga menyediakan cost of fund yang murah kepada bank penyalur KPR FLPP.
Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengatakan perusahaannya akan terus mendukung ketersediaan rumah murah melalui pembiayaan perbankan ini. PT SMF memang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas mengembangkan pasar sekunder pembiayaan perumahan. "Semoga program sejuta rumah dapat tercapai dengan sinergi ini," katanya.