Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Lagu Dangdut dari Laut Pun Terdengar dalam Radar Kominfo

image-gnews
Ilustrasi radar. marinesimulation.com
Ilustrasi radar. marinesimulation.com
Iklan

Bekasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) mengingatkan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat komunikasi yang bukan untuk pelayaran.

Baca juga: Kominfo: 109 BTS Masih Belum Bisa Digunakan Akibat Gempa

"Ada ribuan nelayan kita, memerlukan sistem komunikasi. Namun mereka menggunakan perangkat tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Dirjen SDPPI Kominfo Ismail di sela sosialisasi Tepat Menggunakan Alat Telekomunikasi di Bekasi, Senin, 13 Agustus 2018.

Menurut dia, perangkat yang dipakai para nelayan yang tidak sesuai dengan peruntukannya memiliki potensi mengganggu perangkat lain termasuk penerbangan. Karena itu, Kominfo perlu mensosialisasikan kepada publik agar menggunakan perangkat telematika yang sudah bersertifikasi.

Ia mengatakan, setiap tahun pihaknya menerbitkan sekitar 3.500 sertifikat bagi perangkat telematika. Dari jumlah itu, kata dia, ada beberapa persen perangkat hadir di tengah masyarakat tanpa melalui sertifikasi. Karena itu, perangkat ilegal tersebut tak bisa dijamin kualitasnya.  Bahkan justru memberikan dampak negatif bagi pengguna maupun orang lain.

Ismail menuturkan, sepanjang tahun ada sekitar empat penerbangan Internasional mengadukan gangguan komunikasi ketika melintasi wilayah Indonesia. Penyebabnya, spektrum frekuensi radio amatir dari nelayan memutus kontak antara pilot dengan otoritas penerbangan. "Penggunaan radio amatir tanpa sertifikat ini harus ditekan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut, nelayan paling banyak menggunakan perangkat komunikasi tak bersertifikat yaitu di sekitar perairan pantai utara jawa, dan wilayah Indonesia Timur. Karena itu, pihaknya menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah setempat untuk mensosialisasikan penggunaan perangkat sesuai peruntukannya.

Direktur Standarisasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kominfo RI Mochamad Hadiyana, mengatakan data terakhir hasil pemantauan melalui radar, tercatat tangkapan alat komunikasi ilegal di perairan pantai utara yang dimonitor di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur mencapai 6.265. Sedangkan, di hasil monitor di wilayah Merauke, Papua, terhadap wilayah pantura di sana mencapai 8.325.

Adapun di wilayah perairan pantai utara yang dilihat dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, alat komunikasi bukan untuk pelayaran tertangkap dalam radar Kominfo mencapai 2.830. "Bahkan suara lagu dangdut sampai terdengar ke dalam radar kami," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profesor ITS Kembangkan Cat Pengecoh Radar dari Pasir Erupsi Gunung Semeru

2 hari lalu

Sejumlah kapal perang Republik Indonesia (KRI) yang tergabung dalam Latihan Operasi Amfibi (Latopsfib) TNI Angkatan Laut (AL) 202i  di Dabo Singkep, Kepulauan Riau. TNI AL mengerahkan 33 kapal perang, 16 pesawat udara, 39 material tempur Korps Marinir, dan 4.300 prajurit dalam latihan tersebut. Foto : TNI
Profesor ITS Kembangkan Cat Pengecoh Radar dari Pasir Erupsi Gunung Semeru

Guru besar dari ITS membuat bahan pelapis antiradar untuk alat pertahanan. Terinspirasi dari armada asing yang mampir ke Indonesia tanpa terdeteksi.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

4 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

12 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.


Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Ketua Haryadi Sukamdani di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

Menparekraf Sandiaga Uno angkat bicara soal 6 travel agent online asing yang terancam diblokir pada pekan ini.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

26 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

27 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

27 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

27 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden Publisher Rights.