TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan masih ada tiga pelaku usaha komoditas barang yang masih merasa keberatan terkait aturan pemberian sanksi terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi.
Baca juga: Jasa Marga: Tak Ada Toleransi Truk Kelebihan Muatan di Jalan Tol
"Ada tiga yang keberatan, yakni pelaku usaha komoditas gula, minyak goreng, dan pupuk, komoditas lain tidak ada masalah," kata Wakil Ketua Aptrindo Kyatmaja Lookman di Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.
Kyatmaja mengatakan, hal itu dikarenakan muatan ketiga komoditas tersebut kelebihan 200 persen. "Muatan mereka selama ini kelebihan berat 200 persen," katanya.
Padahal, lanjut Kyatmaja, biaya transportasi hanya tiga persen dibandingkan dengan kelebihan 200 persen yang sangat membahayakan keselamatan.
"Harusnya dampak kenaikan transportasi tidak separah itu, maksimal tiga persen saja. Silakan yang lain buka-buka ongkos transportasinya saja dibanding dengan harga barang," katanya.
Untuk itu, Kyatmaja menyarankan agar pengusaha komoditas gula, minyak goreng, dan pupuk untuk menggunakan moda angkutan yang lebih besar karena lebih aman.
Baca juga: Truk Overload Ditertibkan, Biaya Logistik Industri Makanan Naik
"Kita ini sukanya truk yang lebih kecil dimuat berlebih, seperti pengusaha beras pakai truk kecil dimuat dua kali lipat, jika pakai satu truk besar kan lebih aman," katanya.
Terkait moda alternatif lain, seperti kereta api logistik, Kyatmaja menilai kelemahannya tidak bisa langsung dari pintu ke pintu (door to door) dan harus menggunakan truk lagi.
Namun, Kyatmaja pun tidak setuju apabila penerapan peraturan pemberian sanksi terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi ditunda karena akan mengorbankan aspek keselamatan.
"Nanti ditunda masih minta ditunda lagi, kalau saya lihatnya lebih ke aspek keselamatannya. Ketika truk sudah melebihi spesifikasi teknisnya sudah enggak aman. 31 ribu orang meninggal setiap tahunnya," katanya.
Kebijakan peraturan pemberian sanksi terhadap truk kelebihan muatan dan dimensi ini baru diterapkan di tiga jembatan timbang, yaitu Balonggandu Karawang, Losarang Indramayu, dan Widang Tuban mulai 1 Agustus 2018.
ANTARA