TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi soal informasi palsu yang bereda di media sosial soal dirinya yang akan menjual pulau di Bali untuk membayar hutang negara. Melalui akun Instagram resminya @smindrawati menulis ihwal beredarnya berita bohong atau hoax pada Oktober 2017 yang menyebutkan dirinya seolah-olah mengeluarkan pernyataan "Jika Rakyat Mengijinkan Daerah Bali Kita Jual Untuk Bayar Hutang".
Baca: Sandiaga Sentil Pajak Mobil Sri Mulyani, Kemenkeu: Sudah Dibayar
Link berita tersebut telah dihapus dan adminnya juga telah menghilang. Namun, kata Sri Mulyani sebuah akun Facebook bernama Sandy Yah, pada tanggal 10 Agustus 2018 mengunggah screen shot berita tersebut dan mendapatkan banyak tanggapan serta share.
"Berita tersebut adalah FITNAH KEJI dan TIDAK BENAR! Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak untuk diperjual belikan. NKRI sejak diproklamirkan oleh Pendiri Bangsa kita, terus kita jaga kedaulatan dan kemerdekaannya dengan membangun sampai ke pelosok negeri - untuk menciptakan rakyat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur," tulis akun Instagram @smindrawati, Ahad, 12 Agustus 2018.
Sri Mulyani menegaskan, menjaga kedaultan Indonesia adalah mandat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang dijalankan secara konsisten dan penuh kesungguhan. "Keuangan Negara, APBN termasuk kebijakan utang negara selalu kita jaga dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia, tak mungkin pemerintah menjual pulau diam-diam. Sebab keuangan negara, APBN dan utang negara dibahas dan disetujui oleh DPR dalam bentuk UU APBN. "UU APBN diperiksa dan diaudit oleh BPK dan dipertanggung jawabkan di depan DPR. Semua informasi, data dan kebijakan dibahas secara terbuka dan disampaikan secara transparan kepada publik melalui website Kemenkeu," katanya.
Sri Mulyani mengatakan masyarakat harus semakin hati-hati dan jangan percaya kepada berita fitnah dan berita palsu serta tidak benar seperti di atas. Peredaran berita fitnah dan tidak tersebut, menurut Sri Mulyani sengaja dilakukan untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar, dan untuk menyerang pribadi Menteri Keuangan RI.
"Tindakan hukum bagi pembuat dan pengedar berita HOAX akan dilakukan terhadap pemilik akun bernama Sandy Yah yang mengedarkan berita fitnah dan tidak benar," kata Sri Mulyani.