TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid menyatakan pihaknya mempertimbangkan usulan kenaikan harga rumah dari asosiasi pengembang. Menurut dia, Kementerian PUPR berupaya membuat pembangunan perumahan stabil dan tidak membebani masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Baca: Di Pameran Properti REI, Rumah Dibanderol Mulai Rp 130 Jutaan
“Kami sudah menerima beberapa usulan mengenai penyesuaian harga rumah dari asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI),” ujar Khalawi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Agustus 2018.
Khalawi menjelaskan, evaluasi dan penghitungan dari berbagai sisi diperlukan jika harga rumah ke depan naik. Kementerian PUPR berhati-hati menetapkan harga rumah agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kenaikan harga rumah tentu jangan sampai membebani MBR yang ingin membeli rumah. Sebab, jika harga rumah naik, tentunya subsidi dari pemerintah juga meningkat. Intinya adalah kita harus tetap jaga kestabilan di sektor properti karena pembangunan rumah merupakan salah satu indikator pembangunan sebuah bangsa,” katanya.
Kementerian PUPR memahami adanya kesulitan dari para pengembang yang ingin membangun rumah di lokasi-lokasi yang strategis. Semakin minim lahan perumahan juga akan berdampak pada kenaikan harga tanah.
Selain itu, adanya perubahan harga material dan upah pekerja secara tidak langsung berpengaruh pada proyek-proyek pembangunan perumahan.
Untuk itu, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi pengembang untuk membicarakan usulan penyesuaian harga rumah ini. Pemerintah terus berupaya agar Program Satu Juta Rumah bisa mendorong semangat para pengembang membangun rumah untuk masyarakat, baik MBR maupun non-MBR.
“Pemerintah tentunya sudah memiliki formula penghitungan yang tepat jika memang penyesuaian harga rumah diperlukan. Salah satu hal penting yang harus dijaga adalah bagaimana kualitas rumah untuk MBR terjaga dengan baik karena mereka benar-benar butuh rumah yang layak,” kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR tersebut.