Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Setoran Freeport Akan Untungkan Papua

image-gnews
Ngobrol @Tempo bertajuk
Ngobrol @Tempo bertajuk "Lika Liku Akuisisi Saham Freeport" di Jakarta pada Senin, 6 Agustus 2018. (TEMPO/Beny Nurmansyah)
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah menerbitkan aturan yang memuat kewajiban keuangan baru di sektor pertambangan mineral bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus yang masih memiliki kontrak karya. Beleid yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 ini sekaligus menandai persetujuan pemerintah terhadap kewajiban fiskal yang tetap (naildown) bagi PT Freeport Indonesia hingga masa operasinya selesai.
 
 
Saat ini, hanya Freeport yang memiliki izin tambang khusus sekaligus kontrak karya. "Aturannya sudah kami terbitkan," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jumat 10 Agustus 2018.
 
Regulasi memberikan hak pemerintah daerah untuk menarik setoran sebesar enam persen dari total laba bersih pemegang izin. Angka segitu terbagi ke hak pemerintah provinsi sebesar 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil 2,5 persen dan pemerintah kabupaten lainnya 2,5 persen.
 
Selain itu, pemerintah daerah juga berhak menentukan besaran pajak dan retribusinya bagi pemegang izin. Ketentuan ini jauh berbeda dibanding dengan kesepakatan pemerintah-Freeport dalam kontrak karya. Kontrak mensyaratkan seluruh pungutan yang ditentukan pemerintah daerah setempat harus disetujui oleh pemerintah pusat. 
 
Sementara, bagian pemerintah pusat terdiri dari hak menerima setoran sebesar 4 persen dari laba bersih pemegang izin. Aturan juga mewajibkan perusahaan menyetor pajak penghasilan (PPh) badan sebanyak 25 persen. Besaran itu lebih kecil dibanding PPh yang termuat dalam kontrak karya sebanyak 35 persen.
 
Adapun kewajiban lainnya seperti iuran tetap (landrent) dan royalti tak berubah dengan apa yang termuat dalam kontrak karya Freeport. Jumlahnya adalah 4 persen untuk tembaga, 3,25 persen dan 3,75 persen masing-masing untuk perak dan emas. "Besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012," kata Bambang.
 
Bambang membenarkan pemerintah menurunkan kewajiban PPh badan bagi Freeport. Dia mengklaim angka segitu tak membuat setoran Freeport ke pemerintah lebih kecil dibanding rezim kontrak karya. Sebab, secara kumulatif, kata Bambang, penerimaan negara dari operasi perusahaan tambang yang berinduk di Arizona, Amerika Serikat ini, akan bertambah.
 
"Secara agregat untuk pemerintah penerimaannya lebih baik," tutur dia. Semua kewajiban fiskal ini akan termuat dalam IUPK Freeport. Namun, setoran baru berlaku pada awal tahun setelah IUPK terbit. Pemerintah menargetkan izin khusus Freeport terbit pada tahun ini.
 
Juru Bicara Freeport Riza Pratama irit berkomentar terkait aturan ini. "Kami masih mempelajari dulu PP ini dan akan seperti apa dampaknya terhadap kami dan industri tambang secara keseluruhan," katanya.
 
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengemukakan beleid baru ini memberi peluang pemerintah Papua mengisi pundi-pundi keuangannya. Salah satu sumber potensial, kata dia, adalah mewajibkan pajak air permukaan dari Freeport. Usaha ini dilakukan pemerintah Papua sejak lama, tapi menemui kegagalan karena pajak tersebut tak diakomodasi dalam kontrak karya.
 
Yustinus menuturkan pemerintah pusat juga berpotensi menambah untung dari ketentuan PPh badan yang tetap. Pasalnya, dia memprediksi tren pajak ini akan terus menurun. "Sehingga ada kepastian pemasukan untuk kas negara," kata Yustinus.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

18 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.


Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

1 hari lalu

Sistem anti-rudal beroperasi setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, seperti yang terlihat dari Ashkelon, Israel 14 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.