TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan 35.505 investor sudah terdaftar di sistem online single submission atau OSS sejak pertama kali dibuka. Angka tersebut diperoleh dari 9 Juli sampai 8 Agustus 2018.
Baca: Kemendagri Dorong Penerapan Online Single Submission di Daerah
"Sekarang sistem OSS ini sudah berjalan satu bulan. Kurang-lebih, sejak 9 Juli sampai hari ini, ada lima tahap. Semua bisa online," kata Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, 9 Agustus 2018.
Susiwijono mengatakan tahap pertama adalah registrasi, kedua aktivasi akun, ketiga aplikasi permohonan dan mendapatkan nomor induk berusaha, kemudian keempat dapat mengajukan izin usaha. "Yang kelima adalah izin operasional dan izin komersial. Jadi step-nya seperti itu, tergantung kebutuhan," ujarnya.
Susiwijono menuturkan, per hari, termasuk Sabtu dan Minggu, rata-rata investor yang terdaftar 1.326. Sedangkan jumlah investor yang sudah mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB, kata dia, ada 12.290. Jumlah per hari yang mendapatkan NIB sebanyak 534 investor.
Baca: Layani Investor, BKPM Siapkan Desain Organisasi OSS
Hingga 8 Agustus 2018, yang sudah mendapatkan izin usaha melalui OSS sebanyak 7.004 dengan rata-rata 304 izin usaha per hari yang diterbitkan OSS.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan sistem perizinan terpadu online single submission atau OSS di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 9 Juli 2018.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha, yang berlaku di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui perizinan terpadu satu pintu atau PTSP. Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ujarnya.