Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa dengan AS di WTO, Haruskah RI Bayar Sanksi Rp 5 T?

image-gnews
Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Globaltrademag.com
Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Globaltrademag.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Sonoma State University, Puspa Amri, mengatakan keputusan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan hambatan nontarif produk impor dari Indonesia sudah final. Melalui badan penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body), WTO mengabulkan gugatan Amerika Serikat dan menyatakan Indonesia bersalah.

Baca: AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi Rp 5 T ke RI, Begini Awal Ceritanya

Tapi, menurut visiting fellow di CSIS (Centre for Strategic and International Studies) ini, WTO tidak memiliki wewenang untuk menentukan bentuk hukuman. "Hanya saja pihak yang menang berhak mendapat kompensasi atas kerugian mereka," kata Puspa saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Kekalahan Indonesia melawan Amerika ini sebenarnya telah diumumkan sejak November 2017. Indonesia saat itu menerbitkan 18 hambatan nontarif untuk sejumlah produk impor seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi. Keputusan inilah yang dianggap diskriminasi oleh negara importir, Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Baca: Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi pada Senin, 6 Agustus 2018, WTO mengumumkan adanya permintaan resmi dari Amerika Serikat. Isinya, Amerika menuntut WTO menjatuhkan sanksi US$ 350 juta atau setara Rp 5 triliun. Itu adalah nilai kerugian yang harus ditanggung Amerika karena belum adanya perubahan regulasi di Indonesia pasca putusan WTO.

Meski begitu, menurut Puspa, kompensasi yang bisa diterima Amerika Serikat tidak bisa berbentuk uang pengganti secara fisik. Amerika hanya bisa menerapkan retaliasi dan itu diterima oleh WTO sebagai salah satu bentuk kompensasi. Retaliasi yang dimaksud yaitu penerapan tarif serupa dan sebanding untuk produk ekspor Indonesia.

Bagaimana pun, kata Puspa, mekanisme DBS WTO dan kompensasi ini bertujuan agar negara anggota organisasi tetap setia menjaga komitmen pada multilateralisme. Sehingga, apabila ada negara yang melanggar komitmen mereka, balasannya adalah kompensasi berupa tarif impor. "Nilanya yaitu setara kerugian, dalam hal ini Amerika sebesar US$ 350 juta sesuai hitungan mereka," ujar Puspa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

3 jam lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

5 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Rupiah Kian Melemah, Pengamat Soroti Imbasnya terhadap Kenaikan Harga Impor

Hampir tidak ada sentimen positif yang dapat mendukung penguatan rupiah.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

8 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Zulhas Sebut Impor Produk Elektronik Tidak Dilarang tapi Diatur, Ini Sebabnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas angkat bicara soal pembatasan impor produk elektronik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

9 hari lalu

Petugas memberikan penjelasan sebuah produk elektronik kepada pengunjung di Electronic City, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta, 31 Januari 2016. Gabungan Pengusaha Elektronik menargetkan penjualan elektronik tahun 2016 naik 15 persen atau Rp 43 triliun. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Batasi Impor Produk Elektronik, Kemenperin Harapkan Geliat Produsen Dalam Negeri

Kemenperin berharap pengaturan tata niaga impor produk elektronik dapat membuka peluang bagi produsen dalam negeri.


Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

9 hari lalu

Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F
Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.


Harga Daging Sapi H-1 Lebaran 2024 Capai Rp 150 Ribu per Kilogram

10 hari lalu

Pedagang tengah menata daging sapi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Badan Pangan Nasional menetapkan impor daging sapi tahun ini sebesar 145.251 ton. Jumlah ini jauh di bawah pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha yang sejumlah 462.011 ton. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Daging Sapi H-1 Lebaran 2024 Capai Rp 150 Ribu per Kilogram

Harga daging sapi meroket H-1 Lebaran di Pasar Palmerah mencapai Rp 150 ribu per kilogram.