Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Aturan P2P Lending Fintech Rampung Akhir Bulan Ini

image-gnews
Ratu Maxima memberikan sambutan pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. Kerjasama ini meliputi kerjasama pencapaian SDGs, dan penyediaan layanan keuangan digital. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ratu Maxima memberikan sambutan pada penutupan acara Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. Kerjasama ini meliputi kerjasama pencapaian SDGs, dan penyediaan layanan keuangan digital. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan aturan mengenai layanan keuangan yang menggunakan financial technology (fintech) dengan jenis peer-to-peer (P2P) lending atau pinjam-meminjam bakal terbit akhir bulan ini, Agustus 2018. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun

"Kami sebut aturan ini sebagai peraturan OJK terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Kami harap Agustus 2018 sudah bisa selesai," katanya saat ditemui setelah memberikan sambutan dalam acara diskusi bertajuk "Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.

Nurhaida melanjutkan, secara garis besar, regulasi ini akan mengatur secara keseluruhan hal yang akan dikerjakan perusahaan fintech yang bergerak dalam layanan ini. Aturan itu juga akan fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi, khususnya mengenai pihak yang memberikan pinjaman dan siapa peminjamnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Nurhaida melanjutkan, aturan tersebut akan menyertakan mengenai regulatory sandbox. Adapun regulatory sandbox merupakan tempat untuk menguji apakah suatu perusahaan fintech telah sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pendaftaran di OJK.

Setelah melalui tahap ini, perusahaan fintech itu kemudian akan diperbolehkan melakukan uji coba produk dengan diterjunkan ke pasar. Jika lolos, perusahaan itu akan menerima izin dari OJK. "Tapi soal regulatory sandbox ini nantinya bakal ada aturan turunan yang lebih detail," ujar Nurhaida.

Karena itu, Nurhaida meminta semua perusahaan fintech yang masuk layanan pinjam-meminjam harus mengikuti aturan ini. Meskipun demikian, ia mengatakan aturan itu hanya terbatas pada fintech yang bergerak dalam layanan pinjam-meminjam. Karena itu, dia mengaku belum bisa mendorong fintech yang bergerak dalam bidang lain untuk terdaftar di OJK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

7 jam lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Dagang Sapi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

13 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.