TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan aturan mengenai layanan keuangan yang menggunakan financial technology (fintech) dengan jenis peer-to-peer (P2P) lending atau pinjam-meminjam bakal terbit akhir bulan ini, Agustus 2018. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Baca: Fintech Peer to Peer Lending Salurkan Dana Rp 6 Triliun
"Kami sebut aturan ini sebagai peraturan OJK terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD). Kami harap Agustus 2018 sudah bisa selesai," katanya saat ditemui setelah memberikan sambutan dalam acara diskusi bertajuk "Meneropong Arah Industri Fintech di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Nurhaida melanjutkan, secara garis besar, regulasi ini akan mengatur secara keseluruhan hal yang akan dikerjakan perusahaan fintech yang bergerak dalam layanan ini. Aturan itu juga akan fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi, khususnya mengenai pihak yang memberikan pinjaman dan siapa peminjamnya.
Selain itu, Nurhaida melanjutkan, aturan tersebut akan menyertakan mengenai regulatory sandbox. Adapun regulatory sandbox merupakan tempat untuk menguji apakah suatu perusahaan fintech telah sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pendaftaran di OJK.
Baca Juga:
Setelah melalui tahap ini, perusahaan fintech itu kemudian akan diperbolehkan melakukan uji coba produk dengan diterjunkan ke pasar. Jika lolos, perusahaan itu akan menerima izin dari OJK. "Tapi soal regulatory sandbox ini nantinya bakal ada aturan turunan yang lebih detail," ujar Nurhaida.
Karena itu, Nurhaida meminta semua perusahaan fintech yang masuk layanan pinjam-meminjam harus mengikuti aturan ini. Meskipun demikian, ia mengatakan aturan itu hanya terbatas pada fintech yang bergerak dalam layanan pinjam-meminjam. Karena itu, dia mengaku belum bisa mendorong fintech yang bergerak dalam bidang lain untuk terdaftar di OJK.