Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi ke RI, Ini Tanggapan Menteri Darmin

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat melakukan Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor  Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 15 Oktober 2015. Darmin Nasution menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. TEMPO/Subekti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat melakukan Sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, 15 Oktober 2015. Darmin Nasution menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara soal permintaan Amerika Serikat ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO untuk menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun ke Indonesia. Sanksi tersebut diminta dijatuhkan karena Indonesia mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Baca: AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi Rp 5 T ke RI, Begini Awal Ceritanya

"Itu (kasus) sudah lama. Sudah beberapa bulan lalu, kita sudah diminta mereka menyesuaikan (aturan karena keputusan WTO-nya jelas," ujar Darmin ketika dimintai tanggapan permintaan ke WTO untuk menjatuhkan sanksi, Selasa, 7 Agustus 2018.

Lebih jauh, Darmin menyebutkan, bahwa pemerintah telah merespons keputusan WTO dengan mengubah aturan di tingkat menteri. "Keputusan Mentan sudah disampaikan segera diubah. Tapi kalau tingkatnya PP atau UU, perlu waktu. Itu sudah disampaikan usulannya," ucapnya.

Baca: Perang Dagang, AS Ancam Cabut Tarif Bea Masuk Produk Indonesia

Sebelumnya diberitakan bahwa Amerika Serikat resmi meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan dari Amerika Serikat itu telah diterima WTO dan diumumkan pada Senin kemarin.

"Berdasarkan analisa data sebelumnya, kerugian diperkirakan US$ 350 juta," tulis laporan Amerika Serikat sebagaimana dikutip dari dokumen yang diajukan pemerintah AS ke WTO dan ditunjukkan pada Senin, 6 Agustus 2018. 

Kasus ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia telah menerbitkan 18 aturan yang dianggap sebagai hambatan nontarif untuk sejumlah produk pertanian dan peternakan asal Amerika Serikat dan Selandia Baru. Beberapa produk impor tersebut yaitu di antaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia beralasan penerapan aturan ini bertujuan untuk melindungi petani dan peternak lokal. Sebaliknya, Amerika dan Selandia Baru menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan yang disepakati antar anggota WTO.

Kedua negara ini lantas mengadukan kebijakan Indonesia ini ke WTO. Per 23 Desember 2016, Indonesia harus menanggung kekalahan di sidang tersebut. Memang ada upaya banding dari Kementerian Perdagangan, namun Indonesia kembali kalah.

Saat ini baru Amerika yang resmi mengajukan sanksi terhadap Indonesia ke WTO. Sementara Selandia Baru belum sama sekali menunjukkan sinyal akan mengajukan permintaan yang sama. Selandia Baru dikabarkan juga mengalami kerugian yang lebih besar hingga 1 miliar New Zealand Dollar atau setara Rp 9,7 triliun.

Jauh sebelum 2016, Selandia Baru dan Amerika Serikat telah melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang nontarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.

Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.

Dengan keputusan WTO itu, pemerintah terhitung mulai 22 November 2017 harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan badan internasional tersebut. Artinya, 18 ketentuan yang dipermasalahkan harus sudah mulai diubah dengan diawali tahap reasonable period of time (RPT).

REUTERS | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

15 hari lalu

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin  Limpo melakukan sidak ketersediaan daging  di gudang PT. Suri Nusantara Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/3).
PT Suri Nusantara Sebut Tahun Ini Tidak Dapat Izin Impor Daging Kerbau

Tidak disebutkan detail kapan izin impor daging kerbau diberikan.


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

21 hari lalu

Petugas melakukan pengecekan saat membongkar daging kerbau beku impor di New Priok Container Terminal One (NPCT1) - Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 12 April 2023. Sebanyak 18.000 ton daging kerbau tersebut didatangkan untuk memenuhi cadangan stok daging nasional guna mencukupi kebutuhan dalam negeri, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri yang permintaannya relatif cukup tinggi. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Importir Daging Kirim Permohonan Izin Impor Daging Kerbau

Asosiasi Impor Daging Indonesia ajukan permohonan izin impor daging kerbau. Berjanji bisa menjual di bawah HET.


Pakar Hukum Perdagangan Unair Dukung Pembatasan Barang Impor Penumpang, Ini Alasannya

29 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pakar Hukum Perdagangan Unair Dukung Pembatasan Barang Impor Penumpang, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) mendukung pembatasan barang impor penumpang.


Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

30 hari lalu

02-peris-dagingSapiImpor
Bapanas Sebut Daging Impor Sedang OTW, Pekan Kedua Ramadan Masuk

rief Prasetyo Adi mengatakan daging impor dari sektor swasta akan masuk pada pekan kedua atau ketiga ramadan di tengah tingginya harga.


Harga Daging Sapi Melonjak karena Izin Impor Terlambat, Zulhas: Memang Mahal, Rp 140.000-an Harganya

35 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli meninjau kios penjual daging sapi di Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 14 Agustus 2022. Kunjungan Mendag untuk memantau harga sejumlah bahan pokok di pasar tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Harga Daging Sapi Melonjak karena Izin Impor Terlambat, Zulhas: Memang Mahal, Rp 140.000-an Harganya

Zulkifli Hasan membantah tudingan penyebab kenaikan harga daging sapi karena Kementerian Perdagangan terlambat mengeluarkan izin impor komoditas itu.


Pedagang Megeluh Izin Impor Daging Sapi Terlambat bikin Harga Melonjak, Ini Respons Kemendag

36 hari lalu

Penjualan daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024. Angka tersebut naik dibanding kemarin Rp 135.740, sedangkan untuk sapi utuh Rp 50.920 harga ini turun dibanding kemarin Rp 52.220 per kilogramnya. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Megeluh Izin Impor Daging Sapi Terlambat bikin Harga Melonjak, Ini Respons Kemendag

Kementerian Perdagangan buka suara soal keterlambatan impor daging sapi yang dikeluhkan para pengusaha karena memicu lonjakan harga daging.


Dirut ID FOOD Beberkan Pemicu Harga Daging Sapi Meroket, dari Keterlambatan Impor hingga..

36 hari lalu

Warga membeli daging sapi di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat,, 11 Maret 2024. Harga daging sapi naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Dirut ID FOOD Beberkan Pemicu Harga Daging Sapi Meroket, dari Keterlambatan Impor hingga..

Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan angkat bicara soal kenaikan harga daging sapi belakangan ini.


Terkini Bisnis: Rekomendasi KNKT Pilot Batik Air Ketiduran, Izin Impor Daging Telat

38 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Air
Terkini Bisnis: Rekomendasi KNKT Pilot Batik Air Ketiduran, Izin Impor Daging Telat

DPR meminta seluruh maskapai penerbangan melaksanakan rekomendasi dari KNKT terkait temuan pilot Batik Air tertidur di penerbangan ID6723.


Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

39 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.