Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gempa Lombok, OJK Pantau Industri Jasa Keuangan di NTB

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso usai acara Silaturahmi Idul Fitri Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di komplek gedung BI, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus memantau perkembangan bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Bali yang terjadi pada Minggu, 5 Agustus 2018. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan untuk memantau kondisi di sana, OJK telah menurunkan tim guna melakukan penilaian atau assesment.

BACA: Gempa Lombok, PUPR: 5 Jembatan Rusak dan Ada Potensi Longsor

"Kami akan pertimbangkan jika ada kebijakan khusus terkait dampak terhadap industri jasa keuangan di sana," kata Wimboh seperti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.

Sebelumnya, gempa berkekuatan 7.0 Skala Richter mengguncang Sumbawa Timur, Laut Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat atau NTB pada Minggu, 5 Agustus, 18.46 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sempat mengeluarkan peringatan gempa itu berpotensi tsunami. Adapun titik gempa berada di kedalaman 15 km dari permukaan laut, tepatnya di garis lintang 8.73 LS dan garis bujur 116.48 BT.

Wimboh memastikan OJK akan berkomunikasi dan terus memonitor kondisi industri jasa keuangan agar dapat tetap melayani transaksi keuangan di masyarakat. Terutama terkait informasi kantor bank dan maupun jaringan ATM yang dapat beroperasi secara terbatas.

"Informasi ini bisa diakses lewat layanan telepon OJK ke nomor 157 atau layanan konsumen untuk masing-masing lembaga jasa keuangan," kata Wimboh.

BACA: Usai Gempa Lombok, Kantor BI NTB dan Bali Tetap Beroperasi Normal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komenterian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan usai gempa Lombok kemarin Kementerian lewat Tim Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Wilayah Nusa Tenggara Barat di Mataram telah melakukan koordinasi dengan ORARI dan RAPI daerah NTB untuk terus mendukung penyediaan sarana komunikasi. 

"Alternatif saluran komunikasi sangat penting sebagai dukungan penanganan bencana dan kesiagaan penyaluran informasi," kata Noor Iza dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2018.

Adapun, Kantor Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali tetap beroperasi pasca bencana gempa 7 skala Richter yang terjadi pada Ahad, 5 Agustus 2018 kemarin. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal mengatakan hingga Senin pagi, 6 Agustus 2018 kegiatan layanan kantor perwakilan di kedua wilayah tersebut masih normal.

"Pada posisi pagi ini, kegiatan layanan Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali beroperasi normal untuk kegiatan transaksi sistem pembayaran atau non tunai dan pengelolaan uang Rupiah atau tunai," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

Baca berita tentang gempa Lombok lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

7 hari lalu

Ilustrasi wanita mengatur alokasi keuangan. Freepik.com/marymarkevich
Tips Alokasikan Keuangan dari Pakar, Termasuk untuk Lebaran

Perencana keuangan membagikan saran mengalokasikan anggaran, termasuk menghadapi kenaikan harga menjelang Lebaran


6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

8 hari lalu

Ilustrasi Ibu dan Anak. Sumber: Getty/mirror.co.uk
6 Tips Memberi Tahu Anak soal Masalah Keluarga

Ketika ada masalah keluarga, penting bagi orang tua untuk memberitahu anak dengan cara yang baik dan sesuai usianya.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?