TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk mencegah para pejabat dan karyawannya dalam upaya gratifikasi. Kerja sama ini juga untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik.
Baca: Produk Baru Pegadaian Syariah, Bisa Umroh dengan Jaminan Emas
"Pegadaian selalu berkomitmen untuk selalu menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness," kata Sunarso, Direktur Utama PT Pegadaian, di Jakarta, 6 Agustus 2018.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, komitmen bersama ini akan membantu KPK dalam upayanya mencegah dan memberantas korupsi di sektor keuangan. Ia juga berharap, penandatangan komitmen tersebut dapat meningkatkan prinsip GCG di seluruh cabang Pegadaian di Indonesia. "Prinsip good corporate governance seperti di Pegadaian jika diterapkan akan membantu lebih baik industri keuangan," katanya.
Dalam kerjasama ini, Pegadaian dan KPK, bertukar kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. KPK mempunyai kompetensi panduan merapikan administrasi untuk mendukung penguatan penerapan prinsip GCG. Contohnya merapikan LHKPN kemudian menangkal gratifikasi baik secara administrasi maupun tindakan secara nyata.
Sedangkan Pegadaian mempunyai kompetensi dalam menaksir barang, dan KPK punya banyak barang sitaan, jadi Pegadaian bisa menentukan berapa nilainya. Selain itu, Pegadaian juga melayani hal dalam transaksi.
“Jadi KPK bisa sharing dengan kita tentang data yang KPK butuhkan untuk transaksi , karena tidak ada transaksi di Indonesia yang tidak transparan, walaupun sistem itu tertutup, tetapi sebenarnya pihak tertentu kan boleh mengakses, enggak boleh menghalang-halangi transaksi yang dianggap mencurigakan. Untuk itu, Pegadaian bisa menjadi penyedia data yang diperlukan oleh pihak yang memang berwenang,” kata Sunarso.
Menurut Sunarso, program pengendalian gratifikasi, merupakan momentum dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan nasabah kepada Pegadaian. Prinsip-prinsip GCG dan implementasi program pengendalian gratifikasi ini diterapkan kepada seluruh jajaran Pegadaian hingga ke seluruh daerah.
Sunarso mengajak seluruh pimpinan unit kerja, baik direksi, seluruh pimpinan wilayah, hingga anak perusahaan untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan. Pegadaian membangun pengawasan internal untuk memastikan implementasi program pengendalian gratifikasi dan prinsip-prinsip GCG, baik dikantor pusat maupun sampai di level kantor cabang, Pegadaian telah menerapkan pengendalian internal melalui mekanisme dan sistem yang telah teruji.
MAWARDAH