TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sigit Prabowo berharap para bakul atau pedagang kecil di pasar menjual harga ayam sesuai dengan harga acuan pemerintah. "Sudah selayaknya para bakul di pasar juga mengikuti harga acuan pemerintah, yaitu harga karkas atau bagian daging bertulang di Rp 32.000 per kilogram," kata Sigit Prabowo saat dihubungi Ahad, 5 Agustus 2018.
Baca: Peternak Sebut Harga Ayam Tak Mungkin Turun Karena 3 Hal Ini
Baca Juga:
Sigit mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar tidak membebani konsumen secara terus menerus. Hal tersebut karena dalam beberapa hari belakangan harga daging ayam berkisar Rp 40.000 - Rp 50.000 per kilogram.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, harga penjualan daging ayam dipatok sebesar Rp 32.000. Sedangkan dalam aturan baru yang akan dikeluarkan harga daging ayam dipatok sebesar Rp 33.000.
Baca: Kementerian Pertanian: Harga Daging Ayam Segera Normal
Lebih lanjut Sigit Prabowo mengatakan harga daging ayam di tingkat peternak sudah mulai turun. "Harga di tingkat peternak saat ini sudah turun dan mengarah pada harga acuan farm gate yang diatur oleh pemerintah (Permendag 58 Tahun 2018)," kata Sigit.
Menurut Sigit, harga yang mulai turun tersebut disebabkan oleh suplai yang sudah mulai banyak atau normal. Ia mengatakan harga di tingkat peternak pada pekan lalu berada di kisaran Rp 25.000 - Rp 27.000. Sedangkan, kata Sigit pada pekan ini, harga daging ayam berada di kisaran Rp 17.000 - Rp 26.000.
Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi menjanjikan harga ayam turun menjadi Rp 32 ribu per kilogram pada awal Agustus ini. Harga tersebut adalah harga acuan penjualan.
Menurut Agung, sejak beberapa hari lalu, Kementan telah melakukan operasi pasar di 43 cabang PD Pasar Jaya. "Biasanya dua hari kelar," ujar Agung di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Juli 2018.