Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Pudjiastuti Ancam Pencuri Ikan: Indonesia Tak Akan Kompromi

Reporter

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hadir dalam peluncuran kapal berbahan dasar bambu laminasi yang pertama di dunia di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya, Senin, 2 Juli 2018. Foto: Humas ITS
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hadir dalam peluncuran kapal berbahan dasar bambu laminasi yang pertama di dunia di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Surabaya, Senin, 2 Juli 2018. Foto: Humas ITS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia tidak akan mengkompromikan aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di kawasan perairan nasional.

BACA: Susi Pudjiastuti: Pencuri Ikan Buron Interpol Diputus Bersalah

"Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2018.

Menteri Susi menyebutkan hal tersebut guna mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Sabang yang memberikan denda kepada warga negara Rusia, Matveev Aleksandr.

Matveev Aleksandr itu sendiri merupakan kapten kapal ikan STS-50 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing, yang juga merupakan buronan dari lembaga Interpol.

Susi Pudjiastuti menegaskan, penangkapan ikan ilegal apapun bentuknya adalah mengabaikan kedaulatan suatu negara dan Indonesia pasti akan tegas. Mengenai putusan tersebut, Susi menilai bahwa hal itu adalah putusan yang progresif yang bermanfaat untuk menghentikan aktivitas pencurian ikan di Indonesia.

Sementara itu, Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengemukakan, kapal STS 50 itu melakukan penangkapan ikan ilegal di sejumlah perairan dan pernah melarikan diri dari Mozambik dan China, sebelum akhirnya ditangkap TNI Angkatan Laut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nahkoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sebesar Rp200 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan di PN Sabang, Kamis, 1 Agustus 2018 menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Putusan tersebut menyebutkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.

"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya.

Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dibawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, 6 April 2018.

ANTARA

Baca berita lainnya tentang Susi Pudjiastuti di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

25 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

26 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

30 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

31 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

48 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.


Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

49 hari lalu

Kapal berbendera Malaysia disita Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan illegal fishing di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. (ANTARA/ (Humas KKP)
Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.