TEMPO.CO, Jakarta - Ajang pameran properti Malaysia Property Show resmi digelar untuk pertama kalinya di Indonesia oleh rumah.com, unit usaha dari perusahaan properti online terkemuka di Asia, PropertyGuru Group. Pameran ini digelar untuk memperkenalkam prospek bisnis properti di Malaysia bagi investor Indonesia.
"Kami tidak ada target transaksi, ini baru memperkenalkan dulu kepada investor," kata Country Manager rumah.com, Marine Novita dalam konferensi pers di lokasi pameran di Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pameran ini digelar selama dua hari hingga Minggu, 5 Agustus 2018.
Baca Juga:
Menurut data dari PropertyGuru, investasi properti sangat menarik karena didukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai. County Manager PropertyGuru Malaysia, Sheldon Fernandez menjelaskan beberapa yang harus diketahui sebelum berinvestasi di sektor properti di Malaysia.
Pertama, Malaysia memiliki batas kepemilikan properti oleh warga asing. Batas properti yang dimiliki, kata Sheldon, adalah properti dengan harga minimal 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,5 miliar. Untuk itu, lima pengembang yang akan terlibat dalam pameran ini hanya menjual properti di atas harga batas tersebut. Tak hanya properti berupa kondominium, namun juga rumah landed atau menapak.
Kedua, Malaysia juga memiliki aturan mengenai status kepemilikan properti oleh warga asing. Daerah-daerah di Malaysia sudah dibagi oleh pemerintah, mana yang bisa dimiliki dengam Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mana yang sebatas SHM Tak Permenenen dengan jangka waktu yang sebenarnya cukup lama yaitu 99 tahun. "Ini tergantung daerahnya di mana," kata Sheldon.
Ketiga, Malaysia menjadi lokasi investasi alternatif karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan properti di Singapura. Fasilitas kesehatan menjadi keunggulan karena hampir 600 ribu orang berobat ke Malaysia setiap tahunnya. Walhasil, selama ini properti yang dekat dengan fasilitas kesehatan cenderung lebih banyak diminati oleh investor.
Keempat, investasi di Malaysia tidak hanya sebatas pembelian properti jadi, namun juga bisa dilakukan dari awal pembangunan. Namun untuk hal ini, kata Sheldon, Malaysia memiliki aturan bahwa pengembang asing harus membuat usaha patungan dengan pengembang lokal. Porsi kepemilikan properti pun nantinya akan mengikuti aturan pemerintah. "Yang pasti, asing tidak boleh jadi mayoritas."
Kelima, Malaysia tentu memiliki sejumlah ketentuan legal terkait kepemilikan properti oleh warga asing. Namun, kata Sheldon, proses pengurusan administrasi ini dipastikan lebih mudah dan gampang dibandingkan dengan Indonesia. "Jadi kalau ingin tahu lebih lanjut, datang saja ke pameran karena kami akan berikan seminar soal pengurusan izin ini," ujarnya.