TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya merestui perpanjangan izin eksplorasi dan ekspolitasi Lapindo Brantas Inc di ladang minyak dan gas, Blok Brantas, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca: Pemerintah Tak Beri Ganti Rugi Perusahaan Korban Lumpur Lapindo
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, salah satu alasannya adalah karena pemerintah tak rela jika produksi migas nasional turun "Jadi untuk wilayah kerja migas yang akan habis, pemerintah berkomitmen untuk cepat memproses," kata dia dalam acara pengumuman perpanjangan kontrak di Ruang Damar, Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Agustus 2018.
Selain itu, kementerian juga ingin memberi kepastian soal investasi kepada para investor. Sebab, masa waktu jeda dua tahun yang dimiliki Lapindo hingga 2020 bisa dimanfaatkan untuk persiapan eksplorasi lebih jauh demi peningkatan produksi. "lni semata-mata unsur komersial karena Lapindo bisa berikan tawaran terbaik. Pemerintah pun juga tidak membedakan ini nasional atau perusahaan asing," ujarnya.
Sebelumnya, kontrak pengelolaan ladang migas onshore dan offshore yang ada di Sidoarjo ini akan berakhir pada 22 April 2020. Untuk itu, para operator eksisting di Blok ini pun mengajukan izin perpanjangan kontrak kepada pemerintah mengikuti skema gross split atau bagi hasil kotor. Permintaan itu disetujui dan kontrak diperpanjang sampai 20 tahun ke depan hingga 2040.
Dengan demikian, Lapindo Brantas yang juga merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada ini, dan perusahaan lain kembali akan melakukan eksplorasi migas di lokasi yang tak jauh dari semburan lumpur panas ini. Ada tiga perusahaan eksisting yang akan melanjutkan eksplorasi dan produksi migas dengan komposisi, Lapindo Brantas 50 persen, PT Prakarsa Brantas sebesar 32 persen dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18 persen.
Dalam perpanjangan ini, Lapindo Brantas menggelontorkan dana investasi awal untuk kegiatan eksplorasi migas sebesar US$ 115 juta atau sekitar Rp 1,65 triliun. Lalu, 10 persen dari nilai investasi ini yaitu sekitar Rp 165 miliar menjadi uang jaminan pelaksanaan proyek di Blok Brantas selama lima tahun ke depan. "Ini sudah dibayarkan dan jadi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang cukup besar," ujar Ego.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta Lapindo bersiap untuk meningkatkan produksi migas setelah perpanjangan izin ini. Pemerintah sangat bersemangat karena perpanjangan izin ini menggunakan skema gross split atau bagi hasil kotor. Pada Blok Brantas, pemerintah mendapat jatah 53 persen pada bagi hasil minyak dan 48 persen pada gas.
Baca juga: 10 Tahun Lumpur Lapindo, Bupati Sidoarjo...
Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho menyampaikan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk meningkatkan produksi migas di Blok Brantas. Untuk gas misalnya, produksi hari ini mencapai masih di kisaran 20 sampai 25 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). "Targetnya akhir tahun ini bisa mencapai 30 sampai 35 MMSCFD," ujarnya.