TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Indonesia tidak akan berkompromi terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang dilakukan di kawasan perairan nasional.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Pencuri Ikan Buron Interpol Diputus Bersalah
"Indonesia sangat tegas dan tidak berkompromi terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Menteri Susi menyebutkan hal tersebut guna mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memberikan denda kepada warga negara Rusia, Matveev Aleksandr, kapten kapal ikan STS-50 yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing dan juga buronan lembaga Interpol.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Negara Hemat Rp 300 Triliun dengan Susinisasi
Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia.
Mengenai putusan tersebut, Susi Pudjiastuti menilai hal itu adalah putusan yang progresif yang bermanfaat untuk menghentikan aktivitas pencurian ikan di Indonesia. Penangkapan ikan illegal, apapun bentuknya, kata Susi, adalah mengabaikan kedaulatan suatu negara dan Indonesia pasti akan tegas.
ANTARA