TEMPO.CO, Yogyakarta -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menuturkan makin menggenjot pertumbuhan Bank Wakaf Mikro. Ini adalah lembaga keuangan alternatif untuk berperan menyokong sektor informal dan UMKM.
BACA: Tahun Politik, Pemerintah Jamin Pasar Modal Aman bagi Investor
“Sekarang jumlah Bank Wakaf Mikro ini baru 40 unit, kami mau pertumbuhannya lebih banyak lagi tahun ini,” ujar Wimboh di sela launching Bank Wakaf Mikro Lembaga Keuangan Mikro Syariah atau LKMS Usaha Mandiri Syariah atau UNISA di Universitas Aisyiyah Yogyakarta Jumat, 3 Agustus 2018.
Wimboh menuturkan, sebaran Bank Wakaf Mikro sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sisanya tersebar seperti di Balikpapan, Sumatera Barat, juga Makasar.
OJK menyatakan akan terus blusukan menggandeng berbagai pihak, seperti kampus dan organisasi masyarakat yang selama ini dinilai lebih mengetahui kondisi lapangan untuk bisa menumbuhkan Bank Wakaf Mikro di wilayahnya.
“Bank Wakaf Mikro ini hadir untuk mereka yang selama ini masih tak memiliki akses layanan perbankan, modal untuk pengajuan kredit hanya punya usaha dan punya KTP,” ujarnya.
BACA: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati
Pengajuan kredit di Bank Wakaf Mikro juga tak perlu agunan dan proses persetujuan kredit hanya lima hari.
Sumber dana Bank Wakaf Mikro ini berasal dari para donatur dalam bentuk wakaf yang tercatat secara kelebagaan resmi. Wimboh menuturkan, satu unit Bank Wakaf Mikro mampu menghimpun dana wakaf hingga Rp 8 miliar dengan estimasi dapat membantu sekitar 3.000 nasabah.
Dana wakaf yang terkumpul itu lalu didistribusikan ke para nasabah dalam bentuk pinjaman lunak dengan margin bunga sangat murah.
“Misalnya kalau para UMKM itu pinjam ke rentenir bunga sangat tinggi, di Bank Wakaf Mikro ini sangat rendah bunganya,” ujar Wimboh.
Adapun plafon kredit yang dikucurkan Bank Wakaf Mikro berkisar Rp 1 sampai 3 juta. Jika pinjaman nasabah Rp 1 juta, setiap minggu nasabah hanya perlu mengangsur cicilan kreditnya Rp 26 ribu atau hanya 3 persen dalam setahun. Dengan bunga rendah itu, Wimboh optimis peluang kredit macet minim.
Wimboh optimistis dengan bunga sangat rendah itu, disertai pendampingan pada nasabah, maka sektor-sektor informal yang selama ini sulit berkembang karena minimnya akses perbankan juga punya peluang naik kelas atau mengembangkan usahanya.
“Gambarannya, anak tukang bumbu dapur masa depannya tak juga harus menjadi tukang bumbu juga, tapi bisa jadi distributor bumbu masakan,” ujarnya.
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga jasa keuangan yang legalitasnya disebut lembaga keuangan syariah. Bank ini dibentuk dengan ketentuan khusus yakni tidak diperkenankan mengambil dana nasabah karena dinilai akan menimbulkan resiko yang besar.
Meski demikian, Bank Wakaf Mikro bisa dijadikan agen oleh pihak perbankan. Sehingga para sektor informal maupun UMKM jika ingin menabung tetap bisa melalui Bank Wakaf Mikro namun uangnya kemudian ditabungkan ke perbankan.
Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.