TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pariwisata Arief Yahya meyakini kebijakan tax refund yang efektif akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisata belanja di Indonesia.Namun, kata Arief, tax refund di Indonesia perlu disesuaikan atau diregulasi agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.
BACA:Sri Mulyani Kaji Revisi Aturan Tax Refund, Ini Sebabnya
"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing atau tax refund perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo," kata Arief Yahya, Jumat, 3 Agustus 2018.
Ia mendorong anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak.
"Dengan begitu, tax refund akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," katanya.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan tax refund. Arief Yahya merinci peraturan tax refund yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp 5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp 1 juta dalam satu faktur. "Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim," katanya.
BACA:Retail Lesu Diduga Akibat Tax Refund Belum Dioptimalkan
Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.
Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak di Tanah Air.