TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku, kementeriannya tengah menyiapkan aturan soal ojek online. “Peraturannya sedang kami buat kembali,” kata dia di Bandung, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca: Perjuangan Wanita Tulang Punggung Keluarga Jadi Driver Gojek
Budi Setiyadi tidak merinci soal aturan baru yang tengah disiapkan tersebut. Tapi dia mengakui aturan tersebut sulit dibuat selama mengacu pada Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. “Sepanjang tidak ada perubahan regulasi Undang-Undang 22/2009, kita masih tidak bisa mengatur itu semua,” kata dia.
Dia juga enggan menanggapi ancaman unjuk rasa ojek online saat perhelatan Asian Games 2018. “Saya tidak menanggapi, karena putusan MK kemrain, ojek online itu sudah tidak bisa jadi angkutan umum. Jadi harus dengan kondisi sekrang saja,” kata dia.
Kendati demikian, dia meminta masing-masing pemerintah daerah menyiapkan aturan khusus soal ojek online dengan mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. “Daerah bisa menggunakan Undang-Undang 23/2014 menyangkut masalah pemerintah daerah. Di dalam Pasal 65 itu ada aturan menyangkut pasal keselamatan dan keamanan,” kata Budi Setiyadi.
Saat ditanya ihwal ojek online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi enggan mengomentari. Dia meminta agar soal itu ditanyakan pada Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. “Ojek online, nanti Pak Dirjen yang cerita,” kata dia setelah mengisi acara Dialog Naisonal tentang keselamatan berkendara di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis, 2 Agustus 2018.