TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap tidak ada aktivitas penangkapan benih lobster (benur) di Yogyakarta.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
"Kalau itu (benih lobster) diambil ya nanti tidak ada panen lagi," kata Menteri Susi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Pengendalian Pembangunan DIY Triwulan II/2018 di Yogyakarta, Rabu, 1 Agustus 2018.
Menurut Susi, volume ekspor lobster Indonesia menurun karena masih banyak penangkapan benih lobster. Pada 2000-an, kata Susi, Indonesia mampu mengekspor 8.000-30.000 ton lobster, sedangkan saat ini hanya berkisar 300-1.000 ton lobster.
"Vietnam dulu tidak punya lobster, sekarang ekspor (lobster)-nya sudah mencapai 30 ribu ton, dikali harganya sekarang 30 dolar sampai 300 dolar AS per kilogram," kata dia.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecewa Ekspor Lobster RI Kalah dari Vietnam
Susi mengatakan, hingga saat ini pengawasan penyelundupan benih lobster hanya bisa dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan di bandara. "Itu pun kalau ketahuan. Kalau tidak ketahuan ya tidak bisa lagi," ucapnya.
Penangkapan benih lobster sejatinya melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, serta Pasal 88 UU 31/2004 tentang Perikanan.
Susi Pudjiatuti mengatakan penangkapan benih lobster rata-rata tidak dilakukan oleh nelayan, melainkan oleh sejumlah orang yang memang sengaja dibayar oleh organisasi atau grup mafia penyelundup bibit lobster. Benih lobster biasanya ditangkap dengan kertas dan lampu senter.
ANTARA