TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pencabutan harga khusus domestik (DMO) batu bara akan merugikan konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: Jokowi Putuskan Tak Ubah Skema DMO Batu Bara
"Penghapusan DMO akan merugikan atau mempersulit PLN, dengan begitu PLN akan tidak maksimal lagi dalam melayani pelanggan, sehingga pasti pelanggan yang akan dirugikan," kata Tulus Abadi dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurutnya, dipastikan akan banyak wilayah Indonesia yang akan kembali mengalami pemadaman. Padahal, pada mega proyek 35 ribu megawatt (MW), PLN diharapkan dapat mengalirkan listrik ke seluruh nusantara dan bukan pemadaman.
Baca juga: Jonan Sebut Batal Cabut DMO Batu Bara, Darmin: Sedang Dievaluasi
Tulus menjelaskan, selama ini harga DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar USD$ 70 per metrik ton, bukan berdasar harga internasional. "Batu bara DMO digunakan untuk memasok pembangkit PT PLN," katanya.
Jika wacana penghapusan harga DMO diterapkan, kata Tulus, artinya pemerintah lebih pro kepada kepentingan segelintir orang, dalam hal ini pengusaha batu bara, daripada kepentingan masyarakat luas, yakni konsumen listrik. "Dengan wacana tersebut, keuntungan eksportir batu bara akan melambung tinggi," katanya.
Terkait dengan analogi formulasi industri kelapa sawit, Tulus menilai hal itu tidak elegan, bahkan merendahkan derajat PLN sebagai BUMN dengan aset terbesar di negeri ini. Derajat PLN, kata Tulus, akan direndahkan jika eksistensi dan arus kas perseroan harus bergantung pada dana iuran industri batu bara.
Baca juga: PLN Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Jokowi Hapus DMO Batu Bara
Sebelumnya, Kemenko Kemaritiman berencana menghapuskan harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara dan menggantinya dengan harga internasional sebagaimana harga batu bara untuk ekspor. Rencana tersebut akan disampaikan pada Sidang Kabinet.
Sebagai gantinya, pemerintah akan meminta industri batu bara untuk iuran dengan jumlah dana tertentu. Hal itu sebagaimana dilakukan pada industri sawit. Dana iuran tersebut akan dikelola oleh sebuah lembaga (BLU) di bawah Kementerian Keuangan.
ANTARA