TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum berencana mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara dan memastikan tetap mematok harga batu bara untuk pembangkit sebesar US$70 metrik per ton. Menteri Energi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tidak ada perubahan dalam kebijakan DMO batu bara.
Simak: ESDM Akui Belum Bisa Pastikan Pembatasan Produksi Batubara
Menurutnya, keputusan Presiden sesuai dengan apa yang berlaku saat ini. “Enggak ada perubahan. Enggak ada peraturan pemerintah baru, mekanisme harga sama," ujarnya seusai mengikuti Rapat Terbatas Strategi Kebijakan Memperkuat Cadangan Devisa, Selasa, 31 Juli 2018.
Simak: Jaga Pasokan, PLN Bakal Akuisisi Tambang Batu Bara
Mengutip Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$ 70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR. Jonan juga memastikan kebijakan DMO tetap mengikuti kebutuhan nasional, sehingga hitungan kuota 25 persen tidak berubah.
“DMO itu mandat dari Undang –Undang No.4/2009 tentang Minerba. Nah besarannya (kuota) diatur oleh Menteri. Kalau price cap US$ 70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama,” ujarnya.
Pekan lalu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tengah merencanakan penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Sebelumnya, pemerintah juga masih mengkaji perhitungan dari segala aspek, baik terkait kuota minimal DMO maupun formula skema harga DMO batu bara.