TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mulai besok menindak truk yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading) dengan kelebihan muatan 100 persen. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan tersebut masih akan berlaku untuk beberapa komoditas.
Baca juga: Kemenhub Sosialisasikan Sanksi Truk Kelebihan Dimensi dan Muatan
"Tapi hanya komoditas tertentu dulu misal baja, pupuk dan semen. Sembako enggak termasuk dulu," kata dia saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Selasa, 31 Juli 2018.
Penindakan tersebut baru akan dilaksanakan di tiga jembatan timbang yang menjadi pilot project yaitu Balonggandu, Losarang, dan Widang. Budi menjelaskan pihaknya akan menurunkan muatan kendaraan yang over load sampai 100 persen itu. Nantinya muatan yang diturunkan dari kendaraan overload tersebut akan diangkut truk lain atau pihak ketiga.
Budi menjelaskan untuk kendaraan yang mengangkut komoditas sembako akan dilakukan sedikit perbedaan. Ia mengatakan masih akan memberikan toleransi sampai 50 persen.
"Kita masih toleransi sampai 50 persen. Tapi 50 persen ke atas akan kita tilang. Bukan berarti toleransi terus," ujarnya.
Pengecualian tersebut, menurut Budi, karena sembako merupakan kebutuhan pokok semua orang. Namun, ia juga akan memberikan batas waktu selama satu tahun bagi truk yang mengangkut sembako untuk memperbaiki sistem. "Ada batasnya, ada perbaikan dalam sistem flownya itu dari pihak operator memang butuh waktu."