TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia tengah memfinalisasi aturan tentang standarisasi sistem pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code. Salah satu tahapannya adalah membentuk kelompok kerja untuk menguji penerapan standarisasi tersebut, yang dibagi dalam beberapa kelompok (batch). Untuk batch pertama, kelompok kerjanya terdiri dari tiga pemain layanan QR Code, yaitu layanan uang elektronik (e-money) TCASH milik operator seluler Telkomsel, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Artajasa Pembayaran.
Baca juga: Bank Indonesia Tegaskan Pentingnya Memanfaatkan Big Data
“Maksud dari standarisasi ini agar ke depan bisa dilakukan integrasi, karena saat ini jika belanja di merchant kan masih ada 2 QR Code, yaitu punya kami dan BNI misalnya, nah ke depan akan distandarkan agar setiap merchant cukup punya 1 QR Code saja untuk semua jenis e-money,” ujar Chief Executive Officer (CEO) TCASH, Danu Wicaksana, seperti dikutip di Koran Tempo edisi Senin 30 Juli 2018.
Menurut dia, komposisi dari kelompok yang dibentuk saling melengkapi dan memadai, karena terdiri dari lembaga keuangan bank, non bank, hingga perusahaan switching.
Danu menuturkan penggunaan QR Code dalam transaksi pembayaran memang masuk ke dalam rencana jangka panjang bisnis TCASH. “Untuk QR Code ini yang tanpa electronic data capture (EDC) ya, jadi hanya menggunakan aplikasi di smartphone saja,” ucapnya. Dia mengatakan teknologi QR Code yang lebih sederhana dan tanpa membutuhkan mesin EDC lebih disukai oleh merchant, khususnya segmen UMKM.
“Karena kalau kami masuk ke merchant-merchant kecil pakai EDC buat mereka mahal, nambah biaya lagi, karena harus dicolokkan ke listrik, dan lainnya.” Danu pun berharap agar proses pembuatan standarisasi ini dapat segera selesai dan ketentuannya segera diterbitkan. “Kami sedang finalisasi merchant-merchant mana saja yang akan menjadi pilot project atau proyek percontohan,” katanya.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni mengatakan pihaknya mendorong pengembangan sistem pembayaran menggunakan QR Code, melalui aplikasi BNI YAP!. “Kami ingin memperluas jaringan merchant yang ada, sehingga masyarakat semakin familiar,” ucapnya.
BNI merupakan perbankan pertama yang memperoleh izin implementasi QR Code dari bank sentral. Melalui aplikasi YAP, nasabah hanya perlu memindai QR Code atau barcode yang tersedia di kasir merchant untuk melakukan pembayaran,
Presiden Direktur PT Bank Central Asia (Tbk) Jahja Setiaatmadja juga menyampaikan rencana perseroan untuk mengimplementasikan sistem pembayaran non tunai berbasis QR Code. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Bank Indonesia untuk menerapkannya pada layanan mobile banking BCA dan Sakuku. “Kami memperkirakan September atau paling lambat Oktober 2018 izin QR Code ini selesai,” ujarnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko berujar implementasi standar nasional penggunaan QR Code diharapkan dapat segera dilakukan sebelum akhir tahun ini. Di dalam aturan yang tengah dikaji tersebut, salah satunya adalah terkait dengan pengenaan tarif merchant discount rate (MDR) yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi konsumen yang menggunakan QR Code.
Baca juga: Tangkap Pertumbuhan Bisnis Online, BI Siapkan Big Data
“Kami masih mengkaji, karena alat pembayarannya kan berbeda tidak seperti EDC untuk kartu debit dan kartu kredit,” katanya. Jika mengacu pada kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka batas tarif MDR untuk transaksi ritel off us adalah 1 persen, sedangkan untuk transaksi on us 0,15 persen.