TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan peraturan presiden yang mengatur perluasan insentif dan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) saat ini masih digodok.
Baca juga: ESDM Uji Coba Penggunaan Biodiesel B30 Agustus 2018
"Mudah-mudahan Agustus sudah bisa," tuturnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Airlangga menegaskan bahwa perluasan penerapan ke sektor non PSO termasuk seperti di sektor transportasi, perkeretapiaan, hingga pertambangan tersebut sudah merupakan keharusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Bahkan, kata dia, pada awal Agustus ini, Gabungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), juga akan melaunching perluasan penerapan B20 tersebut bertepatan dengan event GIIAS 2018. "Nanti Gaikindo akan launching 2 Agustus di pameran GIIAS,” ujarnya.
Menurutnya dengan menerapkan B20 ini, negara bisa menghemat uang hingga US$ 5,65 miliar atau setara per harinya sekitar US$ 21 juta.
Airlangga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi produsen biodisel yang mau menjual ini ke sektor non PSO. "Insentifnya dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ujarnya.
Perluasan insentif dan penggunaan B20 rencananya diatur melalui peraturan presiden (Perpres) yang akan diteken dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa konsumsi B20 untuk non-PSO kurang diimpelementasikan dengan baik selama ini. Untuk itu Kementerian Koordinator Perekonomia sedang menyiapkan langkah konkret, seperti menyiapkan perpresnya.
Darmin meyakini penerapan B20 akan mampu menekan impor dan menghemat devisa Tanah Air. Pasalnya, selama ini Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap impor minyak.
Mandatori biodiesel sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015, yang mengatur tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodisel sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).
Regulasi itu mewajibkan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non-PSO atau penugasan, pelayanan umum, industri, dan komersial untuk menggunakan B20 per Januari 2016.
Rencananya, mandatori biodiesel tersebut kadarnya akan ditingkatkan menjadi 30 persen (B30) pada Januari 2020. Sementara itu, sektor pembangkit listrik sudah diwajibkan menggunakan B25 sejak April 2015 dan B30 sejak Januari 2016.