Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut BTN: DP Nol Rupiah Tidak Mendidik Masyarakat

image-gnews
Direktur Utama BTN Maryono. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Direktur Utama BTN Maryono. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau BTN, Maryono, menyatakan kebijakan uang muka nol rupiah atau DP Nol Rupiah bukan solusi yang baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Sebab, beleid itu malah tidak akan memberikan tantangan kepada masyarakat.

Baca: Uang Muka KPR 0 Persen, BTN: Tanggung Jawab Kurang Mengikat

Maryono, mengatakan, seharusnya kebijakan perumahan tidak semestinya mengizinkan tanpa uang muka sama sekali. Menurut dia, minimum setidaknya uang muka 1 persen sehingga masyarakat teredukasi, bahwa kalau ingin memiliki rumah ada tantangannya.

“Kalau 0 persen berarti siapa saja bisa mengakses pengajuan KPR dan dengan mudah mereka bisa melepas rumahnya. Ya karena tak ada kerugian, kan?” kata Maryono, Sabtu, 28 Juli 2018.

Baca: BTN Raup Laba Bersih Rp 1,42 Triliun

Seperti diketahui, aturan lama Bank Indonesia atau BI mengatur uang muka yang harus dibayar calon pembeli minimal 15 persen. Sebab persentase kredit perbankan minimal 85 persen untuk rumah ataupun apartemen pertama bagi tipe di atas 70 meter persegi.

Lebih rincinya, melalui aturan baru bagi pembelian rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 80 persen kepada perbankan. Sedangkan untuk rumah kedua tipe 22 meter persegi --70 meter persegi, kreditnya diatur 85 persen. Sementara rumah kedua tipe di bawah 21 meter persegi, BI tak mengatur besaran kreditnya.

Sementara untuk pembelian apartemen kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi, BI mengatur kredit propertinya sebesar 80 persen ke perbankan. Selanjutnya pembelian apartemen kedua tipe 22 meter persegi-70 meter persegi ataupun tipe di bawah 21 meter persegi, BI mengatur kredit properti sebesar 85 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BI membuat persyaratan prudensial untuk perbankan yang mengimplementasikan kebijakan LTV/FTV tersebut. Persyaratan ini hanya berlaku untuk perbankan dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari 5 persen dan gross NPL kredit properti di bawah 5 persen.

Kemudian terkait pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, di mana fasilitas kredit atau pembiayaan mekanisme inden dimungkinkan untuk lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan.

Selain itu, BI akan melakukan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan sampai maksimal. Bahkan pencairan kumulatif sampai dengan 30 persen dari plafon setelah akad kredit. Begitu akad kredit di tangan bisa dicairkan kredit maksimum 30 persen. Selanjutnya pondasi selesai, maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 50 persen dari plafon.

Sementara itu, untuk tahapan tutup atap selesai ada maksimum pencairan kumulatif kredit sampai dengan 90 persen dari plafon, sedangkan maksimum pencairan 100 persen dari plafon. Dilakukan pada saat penandatanganan berita serah terima yang telah dilengkapi Akta Jual Beli (AJB) dan covernote.

Simak berita menarik lainnya terkait BTN di Tempo.co.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

2 hari lalu

Suryonoto, 53 tahun, melihat sisa kebakaran yang melumatkan tiga rumah warga dan delapan kamar kontrakan di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

10 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

11 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.


5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi rumah. Unsplash.com/Evelyn Paris
5 Tips dari Polisi agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

Polisi membagikan tips kepada masyarakat yang akan mudik Lebaran agar rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong bisa tetap aman.


7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

16 hari lalu

Petugas penjinak bahan peledak Denzipur 3 Kodam Jaya menyisir daerah rumah warga terdampak kebakaran ledakan Gudang Amunisi Kodam Jaya di Desa Parung Pinang, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 April 2024. Penyisiran tersebut untuk mencari serpihan-serpihan bahan peledak yang sekiranya terlempar akibat ledakan dan terjatuh di kawasan rumah warga. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijay
7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.


TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

16 hari lalu

Warga menunjukkan retakan dinding rumahnya akibat dari ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana Kabupaten Bogor di Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Sejumlah warga di perkampungan berjarak 0,5 kilometer tersebut mengaku rumahnya mengalami kerusakan berupa retak tembok, rusak pintu dan plafon karena ledakan yang terjadi akibat kebakaran pada Sabtu petang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengklaim, Kodim telah memperbaiki 44 rumah warga yang rusak akibat ledakan gudang amunisi.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

18 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

18 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

19 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.